Headline

7 Bulan Ditahan Tendang Simbol Hindhu dan Dinyatakan Bebas, WNA Lars Diharapkan Segera Deportasi

644
×

7 Bulan Ditahan Tendang Simbol Hindhu dan Dinyatakan Bebas, WNA Lars Diharapkan Segera Deportasi

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id –Bebasnya WNA Lars Christensen, (52) asal Denmark yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dalam perkara penistaan agama, pada Jumat 26 November 2021.

Kebebasan Lars Christensen pada Jumat 26 November 2021 menimbulkan reaksi dari kelompok masyarakat di Buleleng seperti kedatangan yayasan Kesatria Keris Bali yang dikoordinir oleh Ketua wilayah Buleleng Ajik Ngurah Gading bersama Ketua Mahottama Pusat Yayasan Kesatria Keris Bali jro Komang Arik mendatangi imigrasi Singaraja bersama penggungat Ni Luh Sukerasih mantan istri dari Lars tersebut menuntut Imigrasi untuk segera Deportasi kenegara asalnya.

Santer isu yang beredar, Lars rencana dibawa ke Banyuwangi setelah keluar dari Lapas Klas IIB Singaraja, namun faktnya WNA Lars dilarikan ke Rudenim Denpasar rencana akan di Deportasi kenegara asanya.

Tuntutan tersebut kandas, Lars keburu dilarikan ke Rudenim Denpasar oleh pihak Imigrasi Denpasar pagi-pagi buta. Pengacara Luh Sukerasih, Nyoman Suryanata,S.H saat ditemui (26/11) kendati kecewa namun dikatakan olehnya sangat mengapresiasi kerja Imigrasi Singaraja,

“Kami bertujuan terkait dengan pelepasan napi Lars ini atas berakhirnya masa hukuman itu, koordinasi kami dengan pihak Imigrasi mereka mengatakan akan melakukan tindakan sesuai SOP. Lasr dipindahkan ke Rudenim Denpasar. Selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi langkah yang diambilnya atas penegakan hukum di Indonesia, informasi dibawa kabur oleh oknum tidak benar,”jelas Suryanata.

Lanjut Suryanata, Lars rencana segera di Deportasi kenegara asalnya namun Imigrasi terkendala anggaran untuk memulangkan WNA Lars ke Denmark, “Kantor Imigrasi Singaraja dan Denpasar tidak ada tanggungan terhadap WNA Lars ini, nantinya kepulangan yang bersangkutan seperti kata pihak Imigrasi murni dari biayanya sendiri,”ujar Nyoman Suryanata.

Lars dikatakan murni melakukan tindak pidana yang menjerat yakni pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara, Lasr merusak dan menendang simbul umat Hindhu (Pura) dengan kakinya, “Tuntuntan kami itu murni tindak pidana karena merusak pelinggih di Lovina Kalibukbuk, jaksa menuntut Lars 7 bulan namun oleh majelis hakim divonis 2 tahun penjara. Dari vonis itu, terdakwa sendiri mengajukan banding di PN Denpasar namun ditingkat banding Lars dikenakan hukuman 7 bulan penjara dan putusan itu sudah ingkrah dan Lars diexsekusi selama 7 bulan dan hari ini dibebaskan,”ujar Suryanata,S.H.

Terhadapat kedatangan Yayasan Kesatria Keris Bali ke Imigrasi Buleleng menuntut kejahatan Lasr agar segera di deportasi, Suryanata selaku kuasa hukum Luh Sukerasih tak menampik, “Yayasan Kesatria Keris Bali wilayah Buleleng yang datang kesini itu murni dari pihak mereka setelah melakukan koordinasi dengan klien kami Luh Sukerasih, tidak ada asutan dari kami. Dari awal Yayasan mengawal proses hukum kasus Lars dari dakwaan PN Singaraja sampai putusan, itu bentuk dukungan dari Yayasan sebagai pengayom umat Hindhu di Bali terhadap kepedulian adat istiadat di Bali,”jelas Suryanata.

Info yang beredar Lars saat bebas dan keluar dari Lapas Klas IIB Singaraja pada Jumat (26/11) lebih awal keluar tanpa diketahui istri bernama Retno Damayanti saat akan menjemput suaminya. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *