Headline

Ketum Kesatria Keris Bali Ismaya Desak Imigrasi Deportasi Segera WNA Lars Dari Indonesia

1122
×

Ketum Kesatria Keris Bali Ismaya Desak Imigrasi Deportasi Segera WNA Lars Dari Indonesia

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Tanggapan menyeruak dari Ketua Umum Yayasan Kesatria Keris Bali Ketut Putra Ismaya Jaya atas bebasnya WNA Lars Christensen, (52) asal Denmark dari Lapas Klas IIB Singaraja (26/11) pagi-pagi.

Lars dijerat perbuatanya melakukan tindak pidana (perusakan simbul keyakinan umat Hindhu) merusak dan menedang Pura yang di yakini sacral, Lars dikenakan pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan kini bebas dan dilarikan ke Rudenim Denpasar oleh Imigrasi

Dalam keteranganya kepada awak media Jumat (26/11) melalui saluran telephone Ketum Ketut Putra Ismaya Jaya mengatakan,

“Saya sebagai ketua umum dari Yayasan Kesatria Keris Bali, terhadap kasus WNA Denmark yang sudah bebas pada tanggal 26 November 2021 Lasr Crhistensen. Kini semoga saja dari pihak imigrasi karena dari kami di Yayasan sudah juga datang ke imigrasi Singaraja dengan harapan ketika kami dengar yang bersangkutan itu sudah di bawa ke Denpasar, semoga pihak imigrasi di Bali betul – betul menindak lanjuti untuk mendeportasi Bule tersebut, “ujar Ketut Putra Ismaya Jaya.

Lanjut Ismaya, Lars dikatakan sudah jelas melanggar hukum , santer isu yang beredar, Lars rencana dibawa ke Banyuwangi setelah keluar dari Lapas Klas IIB Singaraja.

“Sudah ada pelanggaran hukum yang terjadi sehingga dia(Lars) tidak bisa berada di Indonesia, kami mengawal kasus ini karena dari awal memang kami kawal sehingga kami harus tau, jangan sampai nanti kami lihat masih ada Lars di tempat asal istrinya si WNA denmark ini karena sudah melakukan pelanggaran hukum di Indonesia dan wajib hukumnya untuk di deportasi ke Negara asalnya,”kata Ismaya.

Yayasan Kesatria Keris Bali ini, sebagai pengayom umat Hindhu di Bali terhadap kepedulian adat istiadat sudah memonitor keberadaan Lars saat para anggota Buleleng ke Imigrasi Singaraja yang dikoordinir Ketua wilayah Buleleng Ngurah Gading, bersama Ketua Mahottama Pusat Yayasan Kesatria Keris Bali Jro Komang Arik

Kata Ismaya, “Kami akan berikan tembusan – tembusan tindak lanjuti lebih lagi terhadap kasus ini sehingga betul – betul berjalan sesuai prosedur dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia itu saja yang bisa saya sampaikan terimakasih,”imbuhnya. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *