Singaraja, Faktapers.id – Pelaku penipuan dengan cara menghipnotis diamankan jajaran Polsek Singaraja, Sabtu (27/11). Jutaan rupiah sempat diraup terduga pelaku dari para korbannya.
“Terduga terduga pelaku merupakan residivis. Pada tahun 2019 divonis di pengadilan satu tahun penjara dalam perkara penggelapan cengkeh,” papar Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M., dalam rilis kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Selasa (30/11).
Bermula dari laporan warga atas nama Putu Eka Kariasa (41) asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng pada 27 November lalu. Korban mengaku tertipu oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban yang sedang sakit, dijanjikan sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di pedepokan. Syaratnya harus menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan berupa pelangkiran.
Menurut Kapolsek, karena ingin sembuh, korban menuruti permintaan terduga pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebesar Rp 1.750.000 untuk pendaftaran. Uang tersebut diserahkan pada Rabu, 24 November 2021 pukul 13.00 Wita di rumah korban. Keesokan harinya, Kamis, 25 November 2021, diserahkan uang tunai sebesar Rp 700.000 untuk membeli tempat persembahyangan.
Setelah menyadari dirinya tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja. Dari ciri-ciri yang diungkapkan korban mengarah kepada terduga pelaku Ketut Samiada alias Ketut (55), asal Busungbiu. Tanpa basa-basi, Kanit Reskrim Polsek Singaraja, Iptu Ida Bagus Permana D.P bersama aparat berhasil mengamankan Ketut Samiada di sebuah Gang Samudra Indah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, 27 November lalu.
Dari pemeriksaan, Ketut Samiada alias Ketut ternyata tak hanya melakukan perbuatannya terhadap korban Putu Eka Kariasa. Ia juga melakukan perbuatan yang sama di daerah Desa Panji dan Desa Pedawa.
Dari korban Putu Eka Kariasa, terduga pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2.450.000. Sebagian telah dipergunakan untuk keperluannya sendiri. Yang berhasil disita penyidik dari tangan terduga pelaku dan dijadikan barang bukti berupa sisa uang tunai hasil penipuan sebesar Rp 500.000, satu handphone, empat baju Hody masing-masing 2 warna merah dan 2 warna hitam dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, 2 celana panjang dibeli menggunakan uang hasi kejahatan, 3 celana pendek yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 6337 GAG, STNK atas nama Nym Sari Munadi.
Sedangkan korban lainnya, I Wayan Parmi (52), alamat Banjar Dinas Bangkiang Sidem, Desa Pedawa Kecamatan Banjar, terduga pelaku Ketut Samiada alias Ketut berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000. Dari korban Pt Gd Artini (21), alamat Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, terduga pekaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000.
Dari pemeriksaan, uang yang diduga hasil kejahatan tersebut dipergunakan membeli barang-barang seperti 1 pasang perhiasan emas Subeng Celuk Alex hijau, sebuah cincin kawin emas, sebuah cincin emas mata merah; 2 buah kalung imitasi, satu stel Subeng imitasi, sebuah cincin bermata merah imitasi, satu TV plat merk Polytron 16 inch, satu spiker aktif dan satu unit kipas angin.
Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, lebih terang mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. Ds