Klaten, faktapers.id – Fendi Indra Setyawan, 31, warga Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, selaku tersangka begal payudara di Klaten ternyata suka menonton video porno. Hal ini terungkap ketika Fendi Indra Setyawan ditanya dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021).
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu potong kaus lengan pendek berwarna abu-abu, satu potong celana pendek berwarna hitam, satu topi warna merah bertuliskan Adidas, satu potong jaket parasit berwarna abu-abu, satu potong celana pendek berwarna abu-abu, satu unit sepeda motor.
“Tersangka ini membegal payudara untuk mencari kepuasan. Selain di kota, lokasi paling jauh berada di kawasan Trucuk,” kata dia.
Fendi, selaku tersangka begal payudara di tersebut mengaku merasakan hal biasa setelah melancarkan aksinya secara acak sebanyak 10 kali. Jauh sebelum beraksi meremas payudara sejumlah perempuan yang melintas di jalan di Klaten, pelaku mengaku sering menonton video porno.
Menurut informasi yang dihimpun, Fendi, kali terakhir membegal payudara seorang perempuan di Jl. Kemangi Kelaseman, Desa Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, tepatnya di depan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klaten, Minggu (31/10/2021) pukul 09.00 WIB. Korban begal payudara saat itu, yakni VTH, 38, asal Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah.
Aksi begal payudara yang sempat ramai dibicarakan di media sosial (medsos) dalam beberapa hari terakhir tersebut bermula saat VTH dan anaknya, BRA, yang masih berusia 2,5 tahun ingin membeli sayuran di Jl. Bhayangkara Klaten dengan mengendarai sepeda motor Supra X.
Lantaran warung sayuran di Jl. Bhayangkara itu tutup, VTH menuju ke Pasar Pos. Setelah itu, VTH melanjutkan perjalanan ke Klasis Klaten melalui Jl. Kemangi Klaten. Tepat di depan GKJ Klaten, VTH dipepet tersangka.
Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki, memakai topi merah, berjaket abu-abu, dan bercelana pendek. Setelah meremas payudara dengan tangan kiri, tersangka Fendi Indra Setyawan melarikan diri ke arah palang Kereta Api (KA) Klasis Klaten. Di saat bersamaan, korban VTH berteriak-teriak di lokasi kejadian.
Setelah memperoleh laporan dari warga, Satreskrim Polres Klaten langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengecek lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan memeriksa kamera closed circuit television (CCTV) tak jauh dari lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan, polisi langsung mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya, tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Klaten Tengah, Selasa (30/11/2021) pukul 07.30 WIB.
“Saya sudah melakukan sebanyak 10 kali Rasanya biasa saja setelah itu. Untuk korban, saya ngacak saja. Keluar rumah muter-muter terlebih dahulu cari mangsa. Dulu, saya memang suka video porno,” kata tersangka, Fendi.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. Madi