Jakarta, Faktapers.id –Sebanyak 60 UKPD terdiri bagian Setko, Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang di Disiplin PNS. Kegiatan ini dibuka secara virtual.
Seko Jakarta Pusat, Iqbal Akbaruddin mengatakan sesuai dengan pasal 2, pegawai wajib melaksanakan dan menghindari larangan segala bentuk yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
” Kalau ini dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas, Ins Sha Allah PNS tersebut tidak akan terkena hukuman disiplin pegawai,” kata Iqbal saat membuka sosialisasi PP No. 94 tahun 2021 di ruang Rapat Seko, Senin (6/12/2021).
Untuk itu kepada kepala unit supaya dapat mengingatkan pegawainya untuk disiplin tidak hanya terlkait kehadiran dan kepulangan jam kerja saja tetapi juga harus mematuhi yang terdapat pada pasal 3, 4 dan 5 yang tercantum pada PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai, jelas seko.
Sejalan dengan materi tersebut, lanjut seko mengingatkan kembali, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, tidak ada lagi KKN dalam pengelolaan kedinasan baik itu pelayanan masyarakat maupun dalam hal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta layanan lainya.
“Selain itu juga PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain,” tandasnya.
Ka.Bag Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) Munjir Munaji mengatakan, adapun tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat serta sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran disiplin berkinerja
Kegiatan ini diikuti 60 UKPD terdiri bagian setretariat Kota Administrasi Jakpus, Kecamatan dan kelurahan secara virtual berlangsung selama satu hari. tambahnya. Tajuli