Headline

SMA Negeri 75 Menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan

×

SMA Negeri 75 Menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – SMA Negeri 75 Jakarta menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan.dan kurikulum berbasis komputensi.

Media Faktapers.id saat mengunjungi SMA 75 Jakarta pada Kamis (9/12-21) diterima Taskilah S Ag, sebagai wakil Kepala Sekolah diruangannya.

Ia mengatakan SMA 75 Jakarta merupakan sekolah yang nilai penerimaan Prestasi Didik Baru Tahun 2020-2021, termasuk sekolah nilai tertinggi 9.580. dan terendah 7.750. dan nilai masuk rata-rata 8.380.

“Dan Sekolah SMA Negeri 75 termasuk nilai berkwalitas tinggi. “tutur Taskilah.

Ia  menambahkan tentang anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) boleh dibuka website SMA 75 Jakarta.

“Tertera anggaran biaya operasional Sekolah pertriwulan ada. Dan terlihat ada sisa anggaran tersebut senilai Rp.956.586.500,” terangnya.

Terkait Drs Sucipto selalu Kepala Sekolah yang bertanggung jawab masalah anggaran Biaya Operasional Sekolah dan Biaya Operasional Pendidikan.

Dimana rincian Biaya Operasional Pendidikan tidak tertera. Diduga sepertinya tidak transparan dan sepertinya ada yang tertutupi.

Hal ini ditanyakan kepada wakil kepala sekolah Taskilah, namun ia  tidak dapat menjawab dan menjabarkannya Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), tidak ada terurai dan sepertinya tidak transparan.

Taskilah juga tidak dapat menjelaskan. Menurutnya untuk itu biar kepala sekolah yang menjelaskan..

Dan ia  menambahkan  bahwa beliau (kepala sekolah, red)  sudah 2 hari kurang sehat. “tlTdak dapat hadir saat ini. ‘ ujarnya.j

Salah satu orang tua murid ditemui dilokasi sekolah 75, dirinya mengatakan bangga anaknya dapat diterima masuk di SMA Negeri 75 ini.

Dan menyatakan sekolah ini merupakan salah satu sekolah pavorit dan tatibnya juga sangat disiplin. “Tidak jauh dari tempat tinggalnya.” imbuhnya.

Sesuai dengan Pergub Provinsi DKI, Jakarta Nomor 107 Tahun 2017 yang berlaku sejak tanggal 19 Oktober 2018 terkait Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negri dan Madrasah Negri yang terdiri dari : a. SOAUDN, SDN, dan MIN, SNOB dan SNPT, dan MTsN, dan SNAN dan NAN dan SNJN dan SBKB. Dan sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta No 59 Tahun 2016, yang berlaku sejak tanggal 29 Mei 2916.terkait Biaya Operasional Pendidikan dan pada pasal 5, dimana sasaran penerimaan dana BOP adalah sekolah Negeri.

Sudin Pendidikan Jakarta Utara mengucurkan Dana BOP kepada SzMA N 75 T A. 2916.2017,2018,2019,20t20, untuk menjunjung tinggi akuntabilitas maupun transparansi dalam penggunaan keuangan anggaran negara Pemprov DKI Jakarta sebagai Pergub Nomor 59.Tahun 2016 pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa “Tugas Pejabat Pelaksana Tehnisi Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu mengelola Dana BOP yang di transfer oleh Bendahara pengeluaran Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana BOP di sekolah Negri dan Pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa pengelolaan dan perrtanggung jawaban dana BOP merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Dan dasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 365 Tahun 2018 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Pertanggung jawaban dan Pelaporan BOP sekolah Negeri T.A.2018 menyatakan bahwa Belanja BOP yang berkaitan belanja barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan peraturan dan per undang-undangan .

Dan pembayaran dilaksanakan pertanggung jawaban lengkap sesuai peraturan dan perundang-undangan.Dan untuk pembayaran atas hasil pengadaan barang jasa ke penyedia barang jasa dilaksanakan setelah barang jasa di terima dan berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh PPHP.

SMA Negeri 75 tidak dapat menjelaskan rincian Biaya Operasional Pendidikan tersebut. Diduga dalam pengelola an tersebut tidak transfaran. Rosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *