Headline

Desak Tuntutannya Dikabulkan, FSPPB Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja Selaman10 Hari

322
×

Desak Tuntutannya Dikabulkan, FSPPB Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja Selaman10 Hari

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Aksi mogok kerja selama 10 hari untuk meminta perseroan mengabulkan tuntutan yang disampaikan ke manajemen, salah satunya menuntut adanya pergantian direktur utama, bakal dilakukan Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Tetang aksi mogok kerja tertulis dalam surat yang beredar bernomor:113/FSPPB/XII/2021-TH tersebut tertanggal 17 Desember 2021, disebutkan, bahwa FSPPB bakal melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022.

Bahkan para pekerja menyatakan bahwa waktu mogok kerja tersebut dapat diperpanjang apabila sejumlah tuntutan yang dilayangkan dalam surat tuntutan sebelumnya pada 10 Desember 2021 tidak dipenuhi.

Adapun aksi mogok kerja tersebut akan diikuti oleh pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB, dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja Pertamina, baik di holding maupun subholding.

Presiden FSPPB Arie Gumilar akan bertindak sebagai penanggung jawab aksi mogok kerja tersebut.

Alasan mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB. Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.

Disamping itu, Direktur Utama Pertamina dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.

Selain itu, alasan lainnya adalah diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama Pertamina dengan yang lebih baik.

FSPPB menyatakan, aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang dilayangkan sesuai dengan surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi, atau manajemen bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB di Cirebon pada 8–10 Desember 202 lalu.

Sebelumnya, FSPPB telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama pada 10 Desember 2021 untuk permohonan pencopotan direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati karena dinilai telah gagal membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

FSPPB menuntut permintaan tersebut untuk bisa dilaksanakan selama 14 hari setelah surat tersebut diteken dan dilayangkan.

FSPPB juga mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan yang sama. Dalam surat itu FSPPB melaporkan adanya ketidakharmonisan hubungan industrial di Pertamina dan tidak adanya itikad dari direksi untuk berkomitmen membangun industrial peace di dalam perusahaan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *