Jakarta, faktapers.id – Dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 yang bertajuk ‘Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik’, Ketua Mahkamah Agung RI HM Syarifuddin mengatakan bahwa hingga 27 Desember 2021 Mahkamah Agung (MA) telah berhasil memutus sebanyak 19.087 perkara dari beban perkara sebesar 19.254.
“Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 kasus dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13 persen,” kata Syarifuddin pada konfrensi pers Refleksi Akhir Tahun 2021 MA, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Dalam sambutannya, Syarifuddin merinci rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,13 persen sehingga sisa perkara sebanyak 167 perkara. Jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan sampai saat ini masih ada yang bersidang dan masih ada perkara yang masuk sampai 30 Desember 2021.
Meski demikian, Syarifuddin mengatakan jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020 atau menurun sebesar 7,17 persen yang disebabkan adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021.
“Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021 sebanyak 18.514 atau 97 persen diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan,” paparnya.
Sementara itu diakhir pidatonya, Syarifuddin mengatakan, dalam bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, selama tahun 2021, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan. Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan yakni sebanyak 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
“Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang. jika dalam pengaduan masyarakat kepada KY diduga ada pelanggaran teknis dan ada pula pelanggaran kode etik. Maka sesuai ketentuan Pasal 15, 16, dan 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah 33 Agung dengan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/ MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan pemeriksaan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik, maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi, sedangkan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi hukuman disiplin,” tutupnya. Her