Headline

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Bebas Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian dari Kasus Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis

822
×

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Bebas Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian dari Kasus Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Jaksa Penuntut Umum, Leonard S Simalango, SH, menuntut bebas terdakwa 1 (satu) Titi Sumawijaya dan terdakwa 2 (dua) Jack Boyd Lapian dari kasus pencemaran nama baik atas Laporan Bos Kaskus.com, Andrew Darwis.

Hal tersebut dikatakan Leonard S dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (3/1/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) atas dugaan kasus pencemaran nama baik Bos Kaskus.com Andrew Darwis.

Sebagai info, pendiri Kaskus.com, Andrew Darwis melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri terkait Pencemaran nama baik. Laporan itu diterima pada 13 November 2019 dengan bukti laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim.

Sementara sebelumnya, Titi Sumawijaya Empel padal 13 Mei 2019 telah melaporkan Andrew Darwis ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bukti lapor No: LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 13 Mei 2019 atas dugaan menggunakan Surat Palsu dan pencucian uang karena tanah dan bangunan milik Titi Sumawijaya Empel telah beralih kepada Andrew Darwis melalui tangan Soesanto Tjiputra yang berperan sebagai Figure dengan menggunakan PPJB Palsu dan Kuasa Jual Palsu.

Menurut tim kuasa hukum Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapuan, keterlibatan Andrew Darwis dalam pemalsuan surat ini, sudah diuraikan dalam pertimbangan hakim atas Putusan Prapid PN Jakarta Selatan yang berpendapat bahwa sudah cukup 2 alat bukti terlapor (Andrew Darwis) untuk ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dengan pertimbangan dan fakta di persidangan bahwa pada bulan September 2018, Andrew Darwis telah mengajukan Permohonan Kredit ke Bank UOB dengan melampirkan copy sertifikat tanah dan bangunan yang masih atas nama Titi Sumawijaya Empel. Pada periode Oktober hingga 26 November 2018 ternyata telah terjadi proses pembuatan PPJB palsu dan kuasa jual palsu dimana seakan akan Titi Sumawijaya Empel telah menjual dan memberikan kuasa jual kepada Soesanto Tjiputra. Proses balik nama sertifikat yang sangat cepat Tanggal 27 November 2018 Soesanto Tjiputra gunakan Kuasa jual palsu ini untuk mengalihkan tanah dan bangunan milik Titi Sumawijaya Empel kepada dirinya sendiri. Pada 29 November 2018 dengan super kilat Sertifikat milik Titi Sumawijaya Empel telah menjadi atas nama Soesanto Tjiputra. Tanggal 30 November 2018, Soesanto Tjiputra melakukan jual beli dengan Andrew Darwis tanpa adanya pembayaran. Tanggal 4 Desember 2018, Sertifikat milik Titi SE telah beralih menjadi atas nama Andrew Darwis. Dan ditanggal 4 Desember 2018 itu juga Andrew Darwis menanda tangani akad kredit di Bank UOB untuk merealisasikan Permohonan Kreditnya pada September 2018. Dan pada 6 Desember 2018 Andrew Darwis telah mendapatkan pencairan kredit dari Bank UOB sebesar Rp 18 Miliar dengan jaminan sertifikat milik Titi Sumawijaya Empel yang sudah berubah nama menjadi Andrew Darwis.

Lebih lanjut Tim Kuasa hukum mengatakan bahwa peristiwa hukum ini adalah fakta yang telah terungkap di persidangan PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya sidang yang dipimpin Hakim Ketua Elfian SH.MH dengam hakim anggota Suharno SH,MH dan Yosdi SH.MH tersebut, kuasa hukum Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, Ombun Suryono Sidauruk, Utomo Karim dan Bobby Worotitjan mengatakan Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan unsur pidananya. Sehingga JPU meminta agar terdakwa 1 dan terdakwa 2 dibebaskan tanpa syarat.

“Selamat sore kawan-kawan semua hari ini telah dibacakan Tuntutan oleh Jaksa penuntut umum, tuntutannya yang dibacakan tadi Jaksa tidak menemukan unsur pidananya jadi Jaksa meminta supaya Terdakwa 1 dan 2 dibebaskan. Dan yang paling penting lagi terhadap Andrew Darwis kita ini sudah menang 2-0,” terang Utomo Karim usai sidang yang digelar di ruang Sidang Anak Sarwata, SH, Senin, (3/1/2022).

Sementara itu, Titi Sumawijaya mengatakan terima kasih setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) bahwa beliau-beliau telah memperhatikan kasus kami berdua.

“Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) bahwa beliau-beliau telah memperhatikan kasus kami berdua. Sehingga kami dituntut bebas murni,” tutur Titi Sumawijaya.

Ditempat yang sama, Jack Boyd Lapian juga berterima kasih karena Pengadlan Negeri Jakarta Selatan yang telah menunjukan kebenaran yang hakiki.

“Saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jaksa penuntut umum yang telah menuntut Terdakwa berdasarkan fakta di persidangan dengan hati nurani dan keadilan yang sebenarnya itu saja,” ucap Jack Boyd Lapian.

Dengan dituntut bebasnya kedua terdakwa Titi Sumawijaya danJack Boyd Lapian dari kasus pencemaran nama baik ini, pihak kuasa hukum meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menetapkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis sebagai tersangka terkait Laporan Titi SE di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (17/1/2022) dengan agenda sidang pembacaan putusan perkara oleh majelis hakim.

Terkait kasus ini, faktapers.id mencoba menkonfirmasi pihak Andrew Darwis, namun belum didapat yang bisa dikinfirmasi.

.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *