Headline

Kapolres Buleleng Tegas Iptu Putra Yasa Lakukan Penipuan Dipecat Dari Kesatuan Polisi Polres Buleleng

231
×

Kapolres Buleleng Tegas Iptu Putra Yasa Lakukan Penipuan Dipecat Dari Kesatuan Polisi Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Personil Polres Buleleng yang bertugas sebagai Baur Sium Polsek Celukan Kawasan Celukan Bawang akhirnya diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Pemberhentian dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Bertempat dihalaman mako Polres Buleleng, pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan Rabu (5/1/2022) pukul 08.00 wita, namun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara tersebut.

Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., yang memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut menyampaikan, ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri, ucapnya.

Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra telah ditinjau dari beberapa aspek, sebelumnya Putra Yasa telah ditangkap dan menjalani hukuman.

Sebelumnya Aiptu Wayan Putra Yasa, bersama rekannya Made Muliasa terlibat dalam kasus penipuan. Wayan Putra Yasa bersama rekannya Made Muliasa ditangkap Polres Buleleng dan mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi PNS yang mana korban Ketut Rentika (53) yang dijanjikan bisa menjadi pegawai negeri sipil di bagian pajak, Beberapa kali yang bersangkutan menyetorkan dana tersebut agar bisa menjadi PNS. Bahkan untuk meyakinkan korban, kedua tersangka memperlihatkan Surat Keputusan (SK) milik salah satu peserta yang berhasil lulus CPNS.

Tergiur, korban Ketut Rentika pun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada kedua tersangka secara bertahap, terhitung sejak 2013 sampai 2016.

Sisi lain Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi membenarkan, bahkan pihaknya selaku pimpinan tidak ingin terulang kembali kepada anggota lainnya di lingkup Polres Buleleng,

“Saya berharap anggota melaksanakan tugasnya dengan baik, dan kami tidak ingin terulang kembali bagi anggota di internal Polres Buleleng. Berbagai pertimbangan sudah diambil sehingga yang bersangkutan diberhentikan dari tugasnya,”ujar Andrian.

Waka Polres juga sangat berharap tidak ada lagi upacara PTDH di lingkup Polres Buleleng dimasa-masa yang akan datang ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *