Headline

‘Kode Sumbangan Masjid’ Berujung Penetapan Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi

312
×

‘Kode Sumbangan Masjid’ Berujung Penetapan Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggunakan kode “sumbangan masjid” dalam kasus suap yang menjeratnya. Dia diketahui meminta uang kepada pihak-pihak yang memperoleh ganti rugi dari pembebasan lahan dalam beberapa proyek di Kota Bekasi.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga telah meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “sumbangan masjid,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, (6/1/2022).

Firli menjelaskan para pihak pemberi kemudian menyerahkan sejumlah uang ke orang kepercayaan Rahmat Effendi yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi dan Camat Jatisampurna Wahyudin.

“Pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM. WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY,” kata Firli.

Perlu diketahui, OTT kali ini telah mengamankan sembilan orang sebagai tersangka dalam hal menerima hadiah untuk pengadaan barang dan jasa hingga seleksi jabatan.

Adapun tersangka sebagai pihak pemberi yakni AA, LBM, SY, dan MS. Lalu sebagai pihak penerima ada Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

“Tangkap tangan yang dilakukan pada awal tahun 2022 ini menjadikan bukti bahwa KPK tidak akan pernah berhenti memberantas korupsi,” pungkas Firli.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *