Headline

Enggan Operasionalkan Kembali LPD Anturan, Ketua Arta Wirawan Pilih Hadapi Proses Hukum

868
×

Enggan Operasionalkan Kembali LPD Anturan, Ketua Arta Wirawan Pilih Hadapi Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Prajuru Desa Adat Anturan,Kecamatan Buleleng,Bali kembali menggelar paruman di interen desa Adat bersama keramanya.dan pengurus LPD Anturan dengan menghadirkan langsung tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Rapat Sabtu (8/1/2022) membahas permasalahan LPD yang kini sedang amburadul akibat ada beberapa pengelolaan yang kurang begitu bagus dilakukan oleh pemucuk LPD yaitu Ketua Arta Wirawa dalam beberapa tahun ini sejak dilakukan audit baik internal maupun Independen.

Dalam putusan rapat yang dipimpin Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku dengan dihadiri,Kertha Desa, Sabha Desa dan warga Anturan. Awalnya keputusan tersebut memilih kembali Arta Wirawan sebagai ketua dan mengelola kembali LPD sehingga dapat menarik Kridit macet dan mengembalikan Deposito warga, keputusan rapat itu dilakukan oktober 2021. Berbagai desakan kembali digelar paruman adat hari ini dan diputusan Arta menjadi ketua namun karena sudah ditetapkan tersangka Arta Wirawan enggan operasionalkan kembali LPD tersebut kecuali statusnya sebagai tersangka dari proses hukumdicabut oleh kerama.

Bendasa Adat Ketut Mangku menerangkan dengan tegas, sesuai prosudur LPD itu dengan aturan yang ada, selama ini pelayanan LPD diduga dilayani Arta dirumahnya bahkan dijalanan “Kami sependapat kalau setatus itu dipakai alasan ,tetapi kalau kita betul-betul berniat memajukan LPD kembali dan saya sudah sampaikan sambil menjalani proses hukum sambil melaksanakan operasional sehingga warga yang berkeinginan membayar kredit dilayani. Kalau dilayani pada rumahnya ketua sudah menyalahi aturan harus dikantor. Kami sudah sarankan operasionalkan kembali dan nanti tinggal pembuktian. Dan saya sudah tegaskan bila mau bebas dari segala tuntutan dari proses hukum lengkapilah dan klarifikasi dengan data yang di sangka kan.”kata Ketut Mangku.

Desa adat tidak pernah melaporkan Arta Wirawan ke Kejaksaan dalam kasus tersebut namun menyerahkan hasil audit yang disampaikan Pemkab Buleleng, “Satu hal desa Adat tidak lakukan itu katanya melaporakan sama halnya Desa membunuh diri sendiri,”jelas Ketut Mangku.

Sementara penjelasan Arta Wirawan kepada kerama Adat Anturan dalam paruman mengatakan, “Nanti saya mengklarifikasi dengan data,kami ada tekanan-tekanan sedikit. Mana ada Jaksa bilang tidak akan. Kalau sekarang dibuka tanpa bukti otentik salah atau benar nasabah mana mau percaya dengan saya karena status saya,”kata Arta Wirawan

Lanjut Arta Wirawan, selama dalam proses hukum dirinya lepas dari tanggung jawab,”Saya mau meluruskan dulu, tetapi kalau emang proses hukum lanjut ok lanjut sampai dimana hukum ini saya akan saya tempuh dan tidak mundur, cuman kanggoin kalau semua nasabah menghendaki cepat proses pengembadilan dana semua. Karna saya dalam proses hukum mohon maaf dan tidak sanggup. Ini biar tidak saya saja di ikat, dan saya akan meperhitungkan harus ada harga yang di bayar juga oleh mereka-mereka itu,”kata Arta meluruskan dirinya sendiri.

Disinggung olehnya Arta Wirawan dalam pengelolaan LPD ada kebijakan-kebijakan yang dibuat,”LPD milik Kerama Desa tidak mungkin ditanggung jawabkan ke perseorangan, tetapi didalamnya ada unsur dan bidang-bidang tertentu yang juga ikut berkecimpung dalam hal operasional ada kebijakan-kebijakan. Saya tidak inginkan hukum ini dicabut, kalau saya salah saya terima tapi jika tidak silahkan tanggung akibatnya saya akan tempuh dan banding,”ungkap Arta Wirawan

Keputusan rapat tersebut akhir yang awalnya Arta bersedia kembali sebagai ketua namun memutuskan tidak mengoperasionalkan kembali LPD dan siap akan menjalani proses hukum hinggga ada putusan pengadilan tetap, bahkan Arta menantang akan siap banding jika dirinya dalam putusan itu dinyatakan tidak bersalah secara hukum.

Siapa yang akan menjalankan dan meng operasionalkan LPD sedangkan Adat hanya selaku badan pengawas internal, lalu bagaimana nasib dari pemilik deposan dan kreditur..?. Sampai kapan kah Deposan mendapatkan haknya…?

Dengan kondisi demikian warga yang belum mendapat hak depositonya akan mendesak kejaksaan untuk lebih serius menangani kasus LPD Anturan yang hanya ini di berikan PHP. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *