Jakarta, Faktapers.id – Pada hari Kamis, 06 Januari 2022 sekitarb pukul 22.00 wib tim Opsnal telah melakukan penjemputan terhadap EW Als Ayah Dut untuk dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan terkait dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penjemputan EW berdasarkan laporan bukti lapor LP/ 08 / K / I /2022 /Sek Budi tgl 06 Januari 2022.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan Saksi. Dan melakukan visum seksual terhadap korban Anak dibawah umur.
Dugaan pencabulan terjadi di dalam kamar Jl. Menteng Rawa Panjang Gg. Batu Virus Rt 006/007 Kelurahan Mentas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun waktu kejadian pada Senin, 03 Januari 2022 sekitar jam13.00 wib terhadap korban AA (9 tahun) pelajar kelas 3 SD.
Pasal yang disangkan terhadap pelaku Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak. **