Headline

Sakti, Spesialis Curi Rumah Kost Dibekuk Reskrim Polres Buleleng

286
×

Sakti, Spesialis Curi Rumah Kost Dibekuk Reskrim Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id –Berkat laporan masuk ke Polres Buleleng terhadap hilangnya barang yang terjadi di rumah kos saat ditinggal penghuni dan juga ditempat Pendidikan.

Hal tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diungkap Reskrim Polres Buleleng dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., bersama dengan Kanit Pidana Umum i
Iptu Kevin Simatupang S.TGr.K., dan timnya.

Laporan pertama ang diterima dari Ni Putu Sukadesi, (42) bahwa berdasarkan Mangku Susila yang bekerja sebagai tukang sapu di SMA Dwijendra Singaraja melaporkan bahwa Selasa 7 Desember 2021 ruangan guru telah terbuka dan lampu menyala setelah dicek kepala sekolah ternyata barang inventaris milik SMA Dwijendra berupa proyektor yang ditaruh didalam lemari kaca sudah tidak ada di tempat, kemudian laptop yang ditaruh di dalam almari juga hilang sehingga dengan hilangnya barang tersebut pihak SMA Dwijendra mengalami kerugian Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kedua (16/12/2021) dari korban Lanjar Ruski Dia Pratami, (24) pergi ke pasar dan balik ke kos masuk ke kamar kos barang milik berupa Laptop dan HP yang ada di dalam kamar hilang. Laporan berikut dari Gusti Ketut Sukmayanti, (22) juga barang dikosnya hilang.

Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada seseorang yang merupakan spesialis curi rumah kosong.

Senin (3/1) tim bekerja lebih keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Gede Sakti Adi Suryana Putra, (18) asal Jalan Pahlawan Gg. 13 Kelurahan Banjar Tegal Singaraja ditangkap tanpa berkutik.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya dibeberapa tempat diantaranya kejadian yang dilaporkan di TKP SMA Dwijendra, di temapt kost yang ada di Gg. Durian Sambangan, di, di temapt kost yang ada di Gg. Mawar Sambangan, tempat kos di jalan Parikesit Singaraja, tempat kos di jalan Teleng Singaraja, temapt kos di Jalan Sudirman Singaraja, tempat Kos di jalan Abimanyu Singaraja dan beberapa tempat kejadian yang ada Di Denpasar.

Beberapa barang bukti kemudian diamankan dari hasil kejahatan pelaku, berupa : 1 Monitor merk LG, 1 Buah Proyektor merk Ben Q, 1 Buah Proyektor merk Accer, 1 Unit spm Honda Scopy warna merah hitam DK 2764 VM, 2 Buah Tas Laptop warna Hitam, 1 Buah laptop merk acer warna dark silver, 1 Buah HP Merk Huawei V20, 1 Buah HP Merk Vivo Y55, 1 Buah HP merk Mitto A67, 1 Buah Tab merk Asus warna putih.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto bersama Kasat Reskrim AKP Yogie P Rabu (12/1) mengungkap kepada awak media di lobi Mapolres Buleleng.

Pelaku Sakti dikenakan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,

“Beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku”, ujar AKBP Andrian.

Kasat Yogie Pramagita juga menambahkan pelaku merupakan residivis yang baru keluar 2020 lalu dengan kasus yang sama di Denpasar Bali,

“ Pelaku adalah residivis, spesialis melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di tempat-tempat kost yang ditinggal penghuninya. Yang juga tahun lalu baru keluar dari Penjara”, tutup Kasat Reskrim. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *