Singaraja, Faktapers.id – -Berbekal laporan dari Kadek Pebrian (21) ke Polres Buleleng Rabu (29/12/2021) pukul 18.20 wita bahwa sepeda motornya hilang sewaktu di parkir dipantai Topan Desa Pemaron Buleleng.
Laporan langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H., S.IK., yang didampingi Kanit 1 Pidum Iptu Kevin untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Hasil penyelidikan, dari keterangan saksi-saksi dan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menggunakan kunci leter “T”, penyelidikan mengarah kepada pelaku spesialis kunci palsu dengan menggunakan, yang tinggalnya di sekitar wilayah hukum Polsek Seririt, Desa Pengastulan,Buleleng.
Pemantauan pun dilakukan beberapa hari terhadap terduga, pelaku pun berhasil disergap saat membawa barang hasil mutilasi sepeda motor Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wita, tim Reskrim Polres Buleleng bergabung bersama dengan unit Reskrim Polsek Seririt dan sepeda motor milik korban Kadek Pebrian ditemukan masih utuh belum dijual kepada penadah.
Hasil pengembangan, didapat 2 pelaku, Imam Bukhori,(31) dan Dian Wahyuddin, (30). Keduanya diintogeasi mengakui perbuatan tersebur dengan mengambil sepeda motor di beberapa tempat diantaranya Pantai Lotus Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar, di desa Ringdikit Kecamatan Seririt, di Pantai Topan desa Pemaron, di pantai Brongbong dan di pantai Tukad Mungga,Buleleng.
Berawal diamankan barang bukti berupa 1 unit Spm Yamaha Mio Soul warna hitam DK 1938 UC yang pemiliknya korban Kadek Febrian. Pengembangan dilakukan hingga didapatkan tambahan 5 sepeda hasil curian sesuai tempat 1 ( satu ) unit Honda vario warna Hitam DK 4014 UF / Plat palsu yang diduga diambil dari tempat kejadian di pantai Brongbong, 1 ( satu ) unit Honda Vario warna hitam silver DK 5491 UAH/ Plat Palsu berasal dari tempat kejadian di desa Ringdikit dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam DK 4014 UF yang diambil pelaku dari Pantai Lotus Temukus.
Terbongkarnya aksi pelaku yang di ungkap Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita dimako Polres bersama AKBP Andrian Pramudianto Rabu (12/1) di Polres Buleleng mengatakan, pelaku special leter “T” dan kunci palsu yang digunakan dalam aksinya saat mengambil sepeda motor milik orang lain,
“Sepeda motor yang berhasil diambil pelaku kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan dan keperluan pelaku sendiri “, papar AKBP Andrian.
Terhadap terdua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”ujar AKP Yogie
Informasi di masyarakat Pengastulan, Dian dikenal anak polos. Namun mendengar ditangkap warga sangat kaget dan tidak mengduga memiliki kelakuan sebagai pencuri. Dian Wahyuddin kini harus menjalani proses hukum dengan meninggalkan isrti sedang hamil tua. ds