Singaraja, Faktapers.id – Adanya laporan dari warga atas indikasi pengoplosan gas dari tabung 3 kg ke 12kg, tim unit II Reskrim Polres Buleleng langsung bergerak menindak lanjuti.
Terduga/ pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar, (40) yang sebelumnya telah tertangkap tangan oleh salah satu anggota polisi di rumahnya sendiri di Banjar Dinas Kembang Sari, Panji/Sukasada.
Kronologis Kejadian, berawal dari informasi masyarakat tepatnya di rumah pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar melakukan kegiatan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 Kg (bersubsidi) ke tabung 12 Kg (non
Subsidi) tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Saat dilakukan penggerebegan,
pelaku Kadek Ardika didapati oleh petugas Polri sedang memindahkan isi tabung gas dengan alat tertentu.
Saat digiring ke Mapolres Buleleng oleh Unit II dibawah kendali Kanit Ipda Ketut Darbawa, S.H., dan digelar pengungkapan bersama Kasi Humas AKP Sumarjaya (13/1), pelaku yang ditangkap Rabu (12/1/2022) dengan barang bukti seijin Kapolres Buleleng mengatakan,
“Dari informasi tersebut sesuai perintah Kapolres melalui Kasatreskrim, kami dari tim Tipiter menyisir lokasi ke wilayah desa Panji dan kita temukan betul adanya aktivitas masyarakat sedang memindahkan isi gas 3 kg ke 12 kg. Dari penggerebegan kita temukan tabung 12kg berjumlah 15 buah, 3kg 60 buah dan alat-alat yang digunakan mengoplos. Dari tindakan pelaku mendapat keuntungan per tabung 20 ribu, jadi perbuatan pelaku disangka melanggar UU 21 tentang migas, karena tidak ada ijin penyimpanan dengan tindakan nya selama 1 bulan,”ujar Ipda Darbawa.
Sementara pelaku pemindahan isi tabung gas 3 kg Kadek Ardika kepada awak media setelah mempragakan cara memindahka mengungkapkan, baru sebulan belajar ngoplos berkat pengalamanya di wilayah Denpasar.
“Baru sebulan belajar ngoplos dan pengalaman dapat di Denpasar,”ujar Dek Ardika
Polres Buleleng kini melakukan proses penyidikan terhadap perkara ini dengan menerapkan pasal 53 huruf b dan c UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Dek Ar dijerat Pasal 53 huruf b UU nomor 22 tahun 2001 sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) dan Pasal 53 huruf c UU nomor 22 tahun 2002 : Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah. ds