Klaten, faktapers.id- Sesuai AD/ART maupun program kerja, DAPM Yaa-Qowiyyu yang beralamat di Jatinom, Kabupaten Klaten ini, menggelar musyawarah yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Musyawarah dilakukan dengan sistem demokrasi langsung dan dihadiri sekitar 550 orang perwakilan anggota kelompok UEP-SPP, bertempat di RM Sepanjang Indah Jogjakarta, Rabu (12/1/2021).
Kegiatan musyawarah dibuka langsung oleh Muh Hasyim (Anggota DPRD Klaten) selaku Penasehat DAPM Yaa-Qowiyyu. Dalam sambutannya Hasyim menyampaikan bahwa orang Jawa hari Rabu itu punya neptu tujuh, sedangkan hari pasaran Pon juga sama tujuh.
Lebih lanjut, dia menjelaskan hari Rabu Pon punya sifat seperti rembulan dalam artian dapat memberi pelita di saat gelap. Selain memberi keindahan yang menentramkan, pada hari tersebut juga memiliki pribadi yang suka menghibur dan berjiwa sosial tinggi.
“Semoga DAPM Yaa-Qowiyyu selalu kuat untuk memberikan manfaat bagi kemandirian kelompok masyarakat khususnya pemanfaat UEP-SPP dan dapat lebih membantu warga yang kurang mampu,” ujar dia.
Ditempat yang sama, Ketua BPP DAPM, Handoyo menjelaskan bahwa Musyawarah Kecamatan atau Musyawarah Antar Desa (MAD) kali ini dilaksanakan dengan sistem demokrasi langsung. Menurutnya, karena selain berkaitan dengan subyek hukum juga pemegang hak milik aset atau dana yang dikelola UPK.
“Untuk itu, dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada intervensi dari stakeholder maupun elit. Dalam musyawarah ini juga dilaporkan capaian hasil kinerja selama 2021 maupun perencanaan 2022 sebagai bentuk tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas,” terangnya.
Sementara itu, salah satu anggota BPP DAPM, H Joko Sutikno, SH.MH menambahkan, meskipun semua kelompok UEP-SPP sudah membuat pernyataan sikap tetapi perlu didengar pernyataan sikapnya secara langsung dari kelompok UEP-SPP sebagai pemilik.
Manager UPK, Dwi Purnomo, SH menginformasikan capaian keuangan dan semua rekening yang dikelolanya selama Tahun 2021 DAPM Yaa-Qowiyyu mencatat surplus Rp1.057.317.180 (Satu Milyar Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).
Dana tersebut akan dialokasikan sebagai Tambahan Modal 50 persen, Pengembangan Kelembagaan 35 persen, dan Dana Sosial 15 persen.
Sedangkan hasil musyawarah menyimpulkan :
1. Menerima Pertanggung Jawaban 2021.
2. Menyetujui Perencanaan 2022.
3. Menolak Pengalihan DAPM menjadi BUMDesMa.
4. Akan memidanakan Pengelola atau yang terlibat dalam pengalihan DAPM menjadi BUMDesMa.
5. Forum Musyawarah Kecamatan atau MAD memberi wewenang kepada Pengelola apabila dipandang perlu dapat menunjuk maupun menguasakan pada Advokat atay Lawyer. Madi