DaerahJawa

Perlindungan Konsumen Bongkar Proyek Asal-asalan Pengadaan TIK Disdik Klaten

1486
×

Perlindungan Konsumen Bongkar Proyek Asal-asalan Pengadaan TIK Disdik Klaten

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id– Proyek Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp6,8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga pengerjaanya tidak sesuai dengan Juknis Kementrian Pendidikan.

Pasalnya, dalam petunjuk tehnis Kementrian Pendidikan tersebut mewajibkan menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.

Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri bahwa produk yang telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP minimal 25 persen wajib digunakan di dalam negeri.

Namun demikian, yang terjadi dilapangan proyek E katalog yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabuapten Klaten ini, mereka malah menggunakan Produk Impor yang nilai TKDNnya nol persen, tidak diketahui atau tidak ada.

“Berdasarkan temuan kami proyek pengadaan TIK tahun ini, itu dikerjakan tidak sesuai dengan juknis kementrian pendidikan. Artinya hal ini diduga telah menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Klaten, Slamet Komarudin, Senin (24/1/2022).

Menurut dia, berdasarkan Juknis Kementrian Pendidikan yang direkomendasi itu ada lima perusahaan yakni PT Zyrex Mandiri Buana (Zyrex), PT Tera Data Indonusa (Axioo), PT Supertone (SPC), PT Evercross Technology Indonesia (Evercross) dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan).

Kenyataan dilapangan, LPKNI Kabupaten Klaten menemukan adanya penyimpangan, mereka justru malah menggunakan Produk Lain yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negerinya tidak diketahui atau tidak ada.

“Hasil temuan dilapangan, beberapa sekolah dasar yang ada di kabupaten Klaten yang diterima oleh masing-masing sekolah tersebut mendapatkan bantuan TIK dengan produk brand atau merk Dell yang nilai score TKDNnya (%) Unknow,” jelas dia.

Selain aturan Juknis, kata Slamet, berdasarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dalam pasal 66 Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib mengunakan produk dalam negeri, termasuk rancangan bangun dan perekayasaan nasional.

“Jadi sudah jelas itu aturannya. Tapi ini yang terjadi mereka telah melanggar petunjuk tehnis yang sudah ditetapkan oleh kementrian pendidikan. Karena kita tahu brand atau laptop merk Dell itu bukan produk lokal melainkan produk impor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Slamet mengutarakan, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Pendidikan Klaten, namun hingga saat ini surat tersebut belum ada jawaban. Jumlah total untuk proyek pengadakan TIK yang diklarifikasi sebanyak 35 SD dan masing-masing sekolah senilai Rp220 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten, Wahyu Sugiharto saat dikonfirmasi melalui selullernya mengaku belum menerima surat klarifikasi dari LPKNI tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa proyek pengadaan komputer untuk 35 Sekolah Dasar di Klaten sudah melalui tim seleksi IT dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Pendidikan Klaten. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *