DaerahKalimantan

Pengawas BAPAS Kelas II Sintang Siap Tantangan Pengawasan Klien Re-Integrasi.

903
×

Pengawas BAPAS Kelas II Sintang Siap Tantangan Pengawasan Klien Re-Integrasi.

Sebarkan artikel ini
Bekto Galih Pamungkas S.Sos, Pembimbing Kemasyarakatan pertama UPT Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Sintang,

Melawi, Faktapers.id – Bekto Galih Pamungkas S.Sos, Pembimbing Kemasyarakatan pertama UPT Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Sintang, Mengatakan pengawasan merupakan fungsi administrasi dengan tujuan mencegah ketidak sesuaian program yang dilaksanakan dari rencana kebijakan yang sudah di program sebelumnya.

Melalui pengawasan dapat ditemukan kekurangan, kelebihan dan kendala dalam melaksanakan program. Pengawasan dalam lingkup pemasyarakatan merupakan proses mengamati serta menilai untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada kegiatan Diversi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat oleh klien pemasyarakatan.

Pengawasan klien Re-Integrasi bertujuan mencegah pengulangan tindak pidana dan mengembalikan klien pemasyarakatan ke dalam masyarakat. Pengawasan menggunakan dua metode:

Pertama, pengawasan internal yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan bertatap muka langsung dengan klien. Kegiatan yang dilaksanakan adalah klien wajib lapor datang ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk melakukan bimbingan rutin setiap bulan dengan PK dan kunjungan rumah (home visit) dengan berkunjung ke tempat tinggal klien dengan memberikan bimbingan selama masa Re-integrasi.

Kedua, Pengawasan Eksternal dengan melaksanakan kegiatan pengamatan dan penilaian yang dilakukan oleh pihak luar pemasyarakatan (penjamin) yang berada di lingkungan tempat klien menjalani Re-integrasi.

Penjamin mengawasi klien untuk memberikan larangan atau himbauan diantaranya mengingatkan klien untuk berada di wilayah klien ber-integrasi, mampu melaksanakan kewajiban dan tidak menjalin hubungan dengan kelompok kriminal.

Dengan metode ini masyarakat memiliki peran yang dominan dalam mengawasi klien.

Pengawasan terhadap klien dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu:

  • PK harus mempelajari dasar Hukum/ SOP/ Pedoman serta perjanjian pembimbingan.
  • Melakukan pengamatan untuk mengumpulkan fakta di lapangan dengan melakukan Asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Faktor-faktor Criminogenic Indonesia.
  • Menentukan masalah dan menetapkan solusi.
  • Memberikan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran pada syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Tindakan korektif berupa teguran atau pencabutan/ pembatalan program Re-integrasi.

Meskipun Balai Pemasyarakatan melalui PK telah melaksanakan pengawasan, terdapat kendala yang mengakibatkan pengawasan tidak berjalan optimal:

Pertama, wilayah kerja Balai Pemasyarakatan yang sangat luas menjadi faktor meningkatnya beban kerja petugas.

Kedua, Petugas PK mengalami kesulitan dalam menentukan prioritas antara melakukan pembimbingan dan pengawasan.

Ketiga, PK Kesulitasn untuk membangun partisipasi klien dalam program pembimbingan karena harus memastikan pemenuhan tanggungjawab klien dan fokus pada perubahan mereka karena PK perlu mengatasi faktor Risiko Residivisme dan Criminogenic klien. Keempat, Karakteristik dan partisipasi klien untuk mengikuti kegiatan pembimbingan dan pengawasan masih kurang.

Oleh karena itu perlu adanya pemberdayaan masyarakat dalam program pengawasan klien Re-integrasi melalui kemitraan (kerja sama) karena tidak bisa dipungkiri bahwa Re-integrasi sosial narapidana dilaksanakan di masyarakat. Partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap pengawasan klien menjadi faktor kontributif yang besar terhadap keberhasilan program Re-integrasi sosial klien.” jelasnya.

Penulis: Pembimbing Kemasyarakatan pertama UPT Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Sintang,Abd/Skn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *