Gowa, Faktapers.id — Terkait adanya informasi” Haram hukumnya anak usia 6 – 11 tahun yang belum vaksin datang di sekolah, dia harus daring”tulisnya via whatssapp
Pesan tersebut di buat oleh Koordinator pendidikan wilayah Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, Muhammad Yunus menurut sumber
Berkesan pemaksaan dan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat dan orang tua siswa, sehingga sumber mengadu kepada media faktapers.id
Klarifikasi terkait informasi yang dibuat oleh Yunus, telah dibenarkan dan mengirim permintaan maaf kepada publik ,via seluler, Selasa (8/2/2022)
“Tidak ada pemaksaan, itu hanya sebuah penyampaian kepada orang tua siswa supaya paham akan pentingnya vaksin untuk anak, dan yang terjadi di lapangan tidak ada unsur paksaan” kata Yunus Korwil Manuju
” Terkait adanya pernyataan saya kemarin yang direkomendasikan di WA, saya minta maaf” ucap Yunus
Dirinya juga sebut di wilayahnya ada 16 Sekolah Dasar dan hingga kini menyelesaikan vaksin anak usia 6 – 11 tahun berkisar 20persen pada tahap pertama dan kegiatan vaksin tahap ke dua sementara berlangsung” ucap Yunus. */Kartia