Jakarta, Faktapers.id – Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku penusukan berinisial BSI (49), kejadian penusukan tersebut terjadi di di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022)
Pelaku tega melakukan penusukan karena dirinya merasa kesal dan dendam sering diolok/diejek oleh korban
“Pelaku merasa kesal karena sering diolok/diejek oleh korban sehingga pelaku melampiaskan emosi dengan cara menusuk korban,” kata kapolsek kebon jeruk Polres Metro jakarta barat Kompol H Slamet Riyadi saat di konfirmasi, Rabu, 9/2/2022
Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat Korban Sdr. HARIS als. FERI, bersama dengan pelaku duduk bersebelahan di tempat parkir di lokasi
Korban Sdr. HARIS Als. FERI dilihat oleh pelaku sedang berbisik-bisik kepada temannya.
“Pelaku kemudian merasa tersinggung, dan merasa dirinya sedang diperbincangkan oleh korban Sdr. Haris Als. Feri, dimana Pelaku sebelumnya sudah memendam rasa kesal, karena selama ini sering diolok-olok oleh korban bahwa pelaku tidak punya nyali,”kata slamet
Pelaku terpancing emosi saat itu, langsung mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan di gerobak milik pelaku yang biasa digunakan untuk berjualan
Kemudian menghampiri Sdr. Haris Als. Feri dan menusuk pada bagian perut, dan membacokkan pisau tersebut berkali-kali ke tubuh korban
Lanjut Slamet menjelaskan, melihat kejadian tersebut, teman korban Sdr. Dedy melerai dengan cara menepis pisau yang digunakan pelaku. Namun oleh pelaku Korban Sdr. Deddy juga diserang sehingga mengalami luka pada bagian telapak tangannya.
Perbuatan Pelaku diketahui warga sekitar, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
korban yang dalam keadaan luka, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan ujarnya
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno menjelaskan pelaku sudah kita amankan ke polsek kebon jeruk untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut
“Dari tangan pelaku kami juga menyita sebuah pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban,” ujarnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana. */ddg