DaerahSumatera

Pemkab Pesisir Barat Lakukan Penutupan Tambak Udang yang Melanggar Perda

639
×

Pemkab Pesisir Barat Lakukan Penutupan Tambak Udang yang Melanggar Perda

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, faktapers id – Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H.,M.H didampingi Plt. Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir. Jalaludin, M.P melakukan jumpa pers terkait penutupan tambak udang yang betempat di Villa Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah.

Hadir juga dalam acara tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, S.Pd.,M.M, Kadis Perikanan Armen Qodar, S.P., M.M, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Jon Edwar, M.Pd, Kadis Lingkungan Hidup Husni Arifin, S.IP., Plt. Kadis Komunikasi, Informatika,Statistik dan Persandian Drs. Miswandi Hasam, M.Si., Kasat Pol PP Cahyadi Muis dan Kabag Hukum Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P.

Bupati Pesisir Barat dalam jumpa Persnya mengatakan berkomitmen penuh dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melakukan penutupan usaha tambak udang yang termasuk didalam wilayah kawasan pengembangan wisata.

Menurut Bupati Pesisir Barat tindakan yang dilakukan oleh SATPOL PP dalam upaya menutup tambak udang yang masih ngeyel untuk beroperasi tentu dilaksanakan dengan dasar yang cukup kuat Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Pasal 30 dalam salah satu poinnya dijelaskan bahwa untuk budidaya air payau dikembangkan di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat, sedangkan mulai dari Kecamatan Ngambur hingga Lemong masuk dalam wilayah pengembangan sektor wisata.

Bupati juga menegaskan bahwa empat dari delapan perusahaan tambak udang dinilai cukup patuh dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017 dengan sudah menutup usaha tambak udangnya, sedangkan empat perusahaan lainnya masih ngeyel untuk terus beroperasi sehingga perlu dilakukannya tindakan dari Pemkab Pesisir Barat melalui Satpol PP.

Bupati juga menyampaikan jika ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Pesisir Barat terhadap perusahaan yang sudah melanggar perda tersebut, dan upaya Pemkab Pesisir Barat agar para pengusaha tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Diakhir jumpa Pers, Bupati mempersilahkan siapapun juga pihak yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pesisir Barat, dengan catatan patuh dengan peraturan.

Ini dibuktikan dengan perusahaan tambak udang yang memang masuk dalam wilayah budidaya air payau yaitu di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat. Justru Pemkab Pesisir Barat berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengurus perizinan secara gratis. Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *