Jakarta. Faktapers.id – Taman yang berada di lokasi RW 03, Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung dirubah menjadi tempat ajang bisnis, yaitu parkir mobil roda empat.
Salah satu warga RW 03, W.S mengatakan parkir ini dikelola oleh RW 03 bersama dengan stafnya. Kendaraan dibebankan persatu unit. dikarenakan biaya 400 dan 300 ribu perbulan.
“Ada warga yang terima dan banyak warga tidak mau dibebankan, karena izin dari UP Parkir tidak ada.” ungkapnya.
Ia menambahkan ini adalah pungli, karena tidak ada pertanggung jawabannya.
Sementara itu Lurah Kelurahan Kayu Putih ketika ditemuin di kantornya mengatakan, kami sudah membuat larangan parkir ditempat tersebut.
“Kami tidak dapat menindak hanya himbauan saja “tuturnya.L menambahkan apabila ada staf saya yang bermain di lokasi tersebut, saya akan tindak tegas.”ujarnya.
Kasadpel UP Parkir Provinsi DKI. Jakarta, Heno, diminta tanggapannya lewat telpon selulernya mengarahkan ke wilayah Jakarta Timur, J.Damanik.”tuturnya. J.Damanik di temuin di kantornya mengarahkan stafnya Lisnawati. J.Damanik lagi sedang ada tamu dari PPK.’tuturnya. (Rosi).