Singaraja, Faktapers.id – Ratusan Kerama Adat Pemaron secara silih berganti datangi pura Desa Adat guna menyalurkan hanya sebagai kerama ada.
Kedatangan kerama tak lain adalah melaksanakan kewajiban penggunaan hak memilih Bendesa adat kembali, sebelumnya Bendesa Adat dijabat Dewa Made Suarsana telah hampir 3 periode menjabat selain itu telah berusia lanjut dan dirinya legowo menyerahkan kepemimpinan untuk menentukan masa depan adat dan Budaya desa Pemaron.
Pemilihan Bendesa Adat dengan tiga calon yakni Calon no.1, Drs Made Pater (58), Calon no. 2, Drs Made Sugata (62), Calon no.3, I Putu Antara,
(55),
Pemilihan selain dihadiri tokoh masyarakat sepeti Kades Pemaron Putu Mertayasa, Dewa Ketut Suardipa juga dari MDA Kecamatan Buleleng ,PHDI Buleleng dan prajuru adat setempat. Jumlah kerama adat yang memilik hak sebanyak 545 KK, kalau dihitung secara ke Dinesan Desa Pemaron dengan dua dusun (dangin marga dauh margi) memiliki jumlah penduduk hampir 3.000 lebih.
Panitia pemilihan Bendesa Adat Pemaron Drs Made Arnaya mengemukakan pemilihan bendeaa Adat Minggu (20/2) dari pukul 09 s/d pukul 14.00 wita.
Karena pemilihan Bendasa adat jelas sangat berbeda dengan hajatan Partai politik,sesuai dasar pertimbangan dari Kerama oleh kerama sehingga menurut Panitia acuan yang digunakan, “Sesuai yang terluang dalam awig-awig adat itulah yang menjadi patokan utama di tambah dengan ketentuan yang di sampaikan MDA provinsi dan perda,”papar Made Arnaya.
Pemilihan yang ditetapkan setiap 5 tahun sekali sudah tertuang dalam awig baik Perda dan MDA Provinsi, “bahwa aturan pemilihan tentang periode 5 tahun sekali berdasarkan hitungan tahun saka sehingga nantinya jatuh bulan Purnama kedasa disahkan secara Niskala untuk mejaya-jaya (pelantikan) serta pelemasan mandat dari Bendesa lama,”katanya.
Terhadap Bendesa Adat menjabat seumur hidup, desa adat Pemaron tidak merapikan hal itu, karena adat mengacu pada awig,”khusus adat Pemaron tidak mengatur adanya Bendesa Adat seumur hidup, hanya dituangkan dalam awig pemilihan dilakukan setiap 5 tahun,”papa Made Arnaya
Drs Made Arnaya yang juga duduk sebagai ketua Parisada (PHDI Desa) yang merangkap juga sebagai Ketua Saba Desa Adat Pemaron, dari jumlah Kerama 545 juga ada tambahan pemilih yang notabennya tercecer disetiap tempekan yang tidak masuk dalam data desa adat,”ada tambahan pemilih dari warga adat yang sudah bersuami istri namun tidak melaporkan ke adat tetap kami beri kesempatan haknya memilih atau melaporkan dirinya setelah 1 bulan dalam konteks pemilihan kita kembalikan lagi,”terangnya.
Setalah berhasil dilakukan pemilihan, Ketua Panitia berharap kepada kandidat untuk menjalankan tugas baik skala Niskala untuk mengajegkan adat dan budaya Bali,
“Yang namanya Bendesa harus mampu menjaga seutuhnya keajegan desa adat dalam Tri Hita Karana baik di pelemahan, perayangan ,pawongan agar desa Pemaron ajeg dan sejahtera, dan tidak terlepas sinergitas dengan pemerintah desa dinas. Karena kesingeritasan dinas dan adat ibaratkan suami istri yang berkolaborasi dengan tujuan yang sama,”jelas Arnaya.
Dari tiga calon tersebut sebelumnya telah dilakukan uji kompetensi dan kelayakan menjadi seorang pemimpin adat Pemaron. Pemilihan di menangkan calon no 1 Drs Made Pater dari hasil kesepakatan kerama adat.
Secara sah Bendesa Adat Pemaron terpilih Made Pater masa bakti 2022/2027 dalam adat merupakan tahun saka(1944-1949) hari Purnama depan dilakukan pelantikan dalam adat mejaya-jaya. ds