Takalar, Faktapers.id – Usaha pemutusan mata rantai penyeberan virus disease atau Covid-19 melalui operasi Yustisi terus dilakukan Polsek Mappakasunggu Polres Takalar (Mapsu), Selasa (22/2).
Kali ini operasi Yustisi dilakukan di pertigaan jalan Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar.
Dengan cara Stationer menghentikan setiap kendaraan. Operasi Yustisi dilaksanakan dengan melakukan himbauan kepada warga yang tidak mengenakan masker dan mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi dipimpin langsung Kapolsek Mappakasunggu AKP H. Jamarang. Ia mengatakan operasi yang digelarnya mendapat respon baik dari masyarakat.
“Pengendara yang tidak menggunakan Masker selain diberikan sosialisasi juga diberikan sanksi sosial dengan membacakan Pancasila, dan ini mendapat respon baik dari masyarakat,”
Kapolsek Mappakasunggu mengatakan pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Personel Polsek Mappakasunggu adalah upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran/penularan Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Mappakasunggu. */Kartia