Jakarta , Faktapers.id – Dua bangunan liar semi permanen yang berdiri di jalan lintas Tomang Rt.01/06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, dibongkar petugas Satpol dan PSSU. Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Lurah Cideng, Agus Aripianto, Selasa (22/2/2022)
“ Penertiban bangunan liar semi permanen ini dilakukan menindak lanjuti aduan warga melalui CRM dan aduan warga secara langsung ke kelurahan, “ kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Agus menjelaskan, keberadaan bangunan liar yang dibangun oleh pemulung di wilayah Rt. 01/06 melanggar Perda no. 8 tahun 2007 tentang kertertiban umum sehingga membuat kotor lingkungan dan potensi kebakaran karena banyak sampah boncosan.
Dalam penertiban bangunan liar tersebut, pihaknya menerjunkan 10 personil dari anggota satpol PP dan PPSU kelurahan Cideng serta dibantu warga.
“ Alhamdulillah, penertiban bangunan liar berjalan lancar dan kondusif, tandasnya. Tajuli