Jawa

Curi Emas Bosnya, Yoga Dibekuk Reskrim Kubutambahan Tanpa Berkutik

558
×

Curi Emas Bosnya, Yoga Dibekuk Reskrim Kubutambahan Tanpa Berkutik

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Jajaran reskrim Polsek Kubutambahan dibawah kendali AKP Ketut Wisnaya dengan adanya pencurian dan pemberatan di rumah NI Luh Mertini (39) di Banjar Dinas kanginan, Desa Bontihing,Kubutambahan, Buleleng.

Korban seketika melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan yang ditaruh didalam almari rumahnya berbagai jenis perhiasan berkelas hilang tanpa diketahui. Laporan Martini langsung disikapi. Beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga pelaku tuntas ditemukan, mengarah kepada salah satu karyawan korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Kadek Yoga Putra Wahyuna (30) merupakan tetangga korban, yang sering bekerja sebagai buruh dirumah itu, nekat mengambil perhiasan milik korban lantaran kebutuhan untuk dirinya sendiri.

Hasil curian perhiasan emas yang berhasil di amankan berupa: 2 (dua) buah Kalung emas, 4
(empat) buah giwang emas, 4 (empat)buah gelang, emas dan 4 (empat) buah Cincin emas.

Kejadian 03 Februari 2022,korban langsung melaporkan ke Polsek Kubutambahan dan mengalami kerugian 20.000.000, juta. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara sendirian saat korbanya tidak berada di TKP yang mana korban sedang berada di tokonya, pelaku masuk melalui pintu pagar pekarangan rumah dalam keadaan tidak terkunci kemudian pelaku dengan leluasa menguras perhiasan tersebut. Bahkan sempat salah satu dijual sekitar 1 juta, belum habis hasil tersebut sudah keburu dibekuk reskrim Polsek Kubutambahan.

Kapolsek AKP Ketut Wisnaya saat membuka kasus tersebut di Polres Buleleng Jumat (25/2) bersama Kanit Reskrim, Kasi Humas mengatakan

“Saat rumah kosong pelaku masuk, emang keseharian pelaku bekerja disana. Setelah korban melaporkan kejadian itu kita langsung lidik dan mengarah kepada pelaku,”kata Wisnaya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan
ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara sebagai rasa efek jera tuk pertanggung jawabkan perbuatanya.ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *