Jakarta, Faktapers.id -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat terus meningkatkan penegakan Perda No.2 tahun 2020 tentang penanggulan Covid-19. Hasilnya 11 pelanggar tidak mengenakan masker dikenakan sanksi sosial.
Ka.Satpol PP Kelurahan Galur, Rio Niyoko mengatakan, dengan diperpanjangnya kembali PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta, pihaknya terus menegakan Perda No.2 tahun 2020 dengan melakukan operasi tertib masker di Jalan Galur Jaya.
” Hasilnya 11 pelanggar tidak mengenakan masker dikenakan sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum,” kata Rio, Jum’at (4/3/2022).
Operasi penertiban masker yang di gelar di Jalan Galur Jaya melibatkan 12 personil terdiri anggota satpol, jajaran tiga pilar dan ASN Kelurahan Galur, kegiatan itu sendiri berlangsung pukul 08.30 s.d 11.00 Wib.
” kami akan terus melakukan operasi tertib masker, karena masih ada saja warga yang lalai menggunakan masker,” tandasnya. Tajuli