Mancanegara

Kini Tak Perlu Karantina dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19 Masuk ke Arab Saudi

426
×

Kini Tak Perlu Karantina dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19 Masuk ke Arab Saudi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Kementerian Media Saudi mencabut hampir seluruh pembatasan COVID-19. Mulai dari aturan menjaga jarak di ruang publik, karantina bagi pendatang dari luar negeri, hingga soal penggunaan masker.

Dikutip dari Saudi Gazette, Arab Saudi juga kini tak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meski, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.

Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu (5/3). Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.

Selain itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib COVID-19 pada saat kedatangan ke kerajaan. Mereka juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif COVID-19 pada saat kedatangannya.

Masuk ke Arab Saudi Kini Tak Perlu Karantina dan Hasil Tes PCR Negatif COVID-19 (1)

Semua kedatangan ke Kerajaan dengan visa kunjungan dari semua jenis tetap diperlukan untuk mendapatkan asuransi perawatan jika terpapar COVID-19.

Arab Saudi juga mencabut pelarangan terbang secara langsung dari sejumlah negara yakni: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.

Di sisi lain, sumber dari Kementerian Dalam Negeri tersebut tetap menekankan pentingnya untuk menyelesaikan program vaksinasi nasional, termasuk booster dan menerapkan prosedur untuk memfasilitasi status kesehatan dalam aplikasi ‘Tawakkalna’ untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa tindakan yang diambil berdasarkan evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis..**/kmpr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *