DaerahKalimantan

Polres Melawi Ungkap 5 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

572
×

Polres Melawi Ungkap 5 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers Id – Polres Melawi menggelar press release pengungkapan 5 Tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Hotel dekat Teminal Bus jalan provinsi Nanga Pinoh – Sintang Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi pada hari Kamis tgl 3/3/22. Kegiatan dilaksanakan di Sat Lantas Polres Melawi, jalan Provinsi Pinoh Kota Baru Km 4, Rabu ( 16/03/22 ).

Giatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Melawi Kompol Asmadi, S.I.P., M.M. didampingi Kasat Narkoba AKP. Aris Setiawan, S.H., M.A.P., Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H.

Waka Polres Melawi Kompol Asmadi S.I.P, M.M, Menjelaskan, terkait tangkapan Sat Resnarkoba Polres Melawi pada hari Kamis 03 Maret 2022 disalah satu Hotel sebelah Teminal Bus Sidomulyo berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

” Dari pengungkapan kasus tersebut telah diamankan dan ditetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan 1 orang WR sebagai saksi ”, jelasnya.

Lebih lanjut jelasnya Waka Polres Melawi Kompol Asmadi, kelima tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan inisial G alias S ( 41 ) alamat Nanga Pinoh, YN alias SP ( 37 ) Alamat Nanga Pinoh, ES alias B ( 31 ) alamat Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, LC alias L ( 31 ) alamat Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, RKW alias R ( 26 ) alamat Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya.

” Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti sudah kita lakukan penahanan di Polres Melawi, guna penyelidikan lebih lanjut”, katanya.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Melawi AKP. Aris, menyampaikan, terdapat dari kelima tersangka oleh sat narkoba polres Melawi berhasil mengamankan dua paket Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat 1 paket 89, 32 Geram dan Satu paket 0,90 gram sehingga total 91, 22 Geram, selain Narkotika Jenis Sabu-sabu barang bukti yang di amankan berupa Satu buah Bong, plastik klip dan lima buah HP berbagai merek serta satu unit mobil Daihatsu Terios Warna silver yang telah kita amanka.

” Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 102 Ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 Tahun dan Maksimal Pidana Mati, Denda paling sedikit R 800.000.000 paling banyak 10. 000.000.000 “, jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Melawi AKP, Aris Setiawan, S.H., M.A.P. Menghimbau kepada Masyarakat Melawi, untuk selalu waspada terhadap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Melawi, serta dilingkungan masing-masing.

” Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkotika dilingkungan masing-masing segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.” pintanya.Abd/Skn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *