Headline

Polisi Telah Menyebar Foto DPO Pedagang Siomay yang Merudakpaksa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa

421
×

Polisi Telah Menyebar Foto DPO Pedagang Siomay yang Merudakpaksa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Polisi telah menetapkan tukang siomay keliling, Kusni alias Tebet yang melakukan pencabulan pada bocah 6 tahun di Jagakarsa , sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Maka itu, polisi meminta agar pelaku segera menyerahkan dirinya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi menuturkan pihaknya menghimbau kepada pelaku Kusni alias Tebet untuk menyerahkan diri.

“Kami imbau pada Kusni alias Tebet untuk bisa kooperatif, segera menyerahkan diri ke kepolisian karena kalau pun kamu menghindar dari kepolisian, kami akan tetap mencari,” kata AKP Nunu, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, polisi sejatinya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kusni alias Tebet sejak beberapa waktu lau.

Bahkan, polisi telah menyebarkan foto DPO itu ke jajaran kepolisian di wilayah lainnya berharap ada yang mengenalinya.

Bahkan, polisi telah menyebar foto DPO pedagang siomay yang merudakpaksa bocah 6 Tahun di Jagakarsa, ke jajaran kepolisian di wilayah lainnya, dan berharap ada yang mengenalinya untuk menindaklanjuti.

“Kalau masyarakat menemukan orang tersebut, bisa langsung menghubungi kepolisian terdekat,” katanya.

Dia menambahkan, hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan pelaku pasca melakukan aksi bejatnya itu dan telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap keberadaan pelaku. Maka itu, polisi belum bisa berbicara banyak tentang pelaku.

Hingga kini polisi masih belum menciduk tukang siomay keliling, Kusni alias Tebet yang telah melakukan perbuatan cabul pada bocah 6 tahun berinisial ZF di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Alasannya, pelaku selalu berpindah-pindah tempat.

“Pelaku selalu berpindah-pindah tempat, kami sudah datangi ke rumah orangtua pelaku, keluarga pelaku, tempat nongkrong pelaku, namun pelaku sudah tidak ada di lokasi tersebut,” katanya.

Menurutnya, keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tukang siomay itu ke polisi pada tanggal 24 Januari 2022 kemarin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *