Jabodetabek

Alhamdulillah, Mau Puasa dan Lebaran Nempatin Rumah Baru

209
×

Alhamdulillah, Mau Puasa dan Lebaran Nempatin Rumah Baru

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Elis (55) warga Rt. 08/08 Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat merasa bersyukur, pasalnya kini rumah yang ditempati sudah tidak bocor dan kepanasan lagi setelah menerima program bedah rumah oleh Baznas Bazis Jakarta Pusat.

Ia Mengungkapkan, sebelumnya rumahnya tidak layak huni, jika terjadi hujan bocor dimana-mana, kemarau kita kepanasan karena atapnya banyak yang bocor dan ditutup dengan terpal, selain itu dinding rumahnya numpang sama tetangga sekarang tidak lagi, jelasnya

” Alhamdulillah pak, mau puasa dan lebaran sudah bisa nempatin rumah baru. Jika hujan gak kebocoran dan kepanasan lagi.

” ucap elis saat menerima kunci secara simbolis oleh Sekretaris Kelurahan (Sekel) Karang Anyar, Lingga didampingi Plt. Koordinator Plt Baznas Baziz Jakarta Pusat, Subarna, Kamis ( 24/3/2022 )

Elis seorang ibu rumah tangga yang tinggal sendiri mengaku, untuk kehidupan sehari-hari dibantu sama anaknya. Sekarang rumahnya lebih nyaman dan bertingkat lagi, tuturnya.

Sekretaris Kelurahan (Sekel) Karang Anyar, Lingga mengapreasi sekali atas program bedah rumah yang dilakukan oleh Baznas Bazis Jakarta Pusat. Sangat bersyukur pelaksanaan bedah rumah berjalan lancar dan baik.

” Ini berkat kerja keras kita semua dan dukungan para Rt dan Rw, pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedaqoh (ZIS) mencapai target sehingga rumah warga yang tidak layak huni tercover oleh Baznas,” kata Lingga.

Kuota bedah rumah di wilayah Karang Anyar ada dua, ditambah ini menjadi tiga. Jadi untuk tahun ini program bedah rumah yang dikerjakan Baznas dan Bazis Jakpus totalnya ada tiga yakni di Rw.01, 06 dan 08, ungkapnya.

Plt Koordinator Baznas Bazis Jakarta Pusat, Subarna mengatakan, program bedah rumah merupakan program tahunan namun kuota setiap kelurahan disesuaikan dengan nilai hasil pengumpulan Zisnya.

Sarat utama dalam program bedah rumah yaitu warga tidak mampu yang dinyatakan oleh pihak Rt, Rw dan kelurahan, ber KTP DKI Jakarta sesuai domisil dan status tanahnya harus jelas atau bersertifikat, ungkapnya.

” Jadi penting sekali status tanahnya harus jelas, artinya tanahnya harus bersertifikat,” tandasnya.

Saya berharap bisa bermanfaat dan dimanfaatkan dengan baik supaya dirawat dan jangan dijual atau diagunkan/gadaikan karena ini manfaat untuk kepemilikan yang menempati, tambahnya. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *