Melawi,Faktapers.id – Bupati Melawi H.Dadadi Sunarya Usfa Yursa saat menghadiri peresmian dan Launching Rumah Restorative Justice, Rabu (29/3/2022).
Kabupaten Melawi kini telah ada Rumah Restorative Justice (keadilan restoratif). Rumah Restorative Justice yang berada di Rumah Perahu Samping Dekranasda Kabupaten Melawi, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalbar.
” Saat menghadiri acara peresmian dan launching Rumah Restorative Justice tersebut, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan pemerintah daerah mendukung program yang diluncurkan pihak kejaksaan. Sebab, dengan adanya regulasi baru tentang Restorative Justice tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.
“Kita berharap agar adanya Rumah Restorative Justice ini bisa diterima oleh masyarakat dengan baik, karena secara sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana,” ungkapnya.
Bupati juga berharap melalui Rumah Restorative Justice ini, pendekatan-pendekatan kultural, pendekatan adat akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
“Bahaum Behampo Bepokat (musyawarah) lebih diutamakan. Ini sejalan dengan kearifan lokal yang berlaku di Kabupaten Melawi” tandasnya.
Hadir dalam dalam peresmian dan Launching Rumah Restorative Justice, tersebut, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. LO Kodim¹ 1205/Sintang Mayor Inf Edi Winarno, hadir juga perwakilan kejaksaan Sintang, Pengadilan Agama Pinoh, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Kabupaten Melawi. Abd/Skn.