DaerahJawa

Jelang Lebaran, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal di Klaten

403
×

Jelang Lebaran, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal di Klaten

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id– Tiga pekan menjelang Lebaran, Polres Klaten gencar melakukan ‘sapu bersih’ perdagangan minuman keras (miras) yang kedapatan beredar di wilayah hukum setempat.

Tak hanya miras dalam kemasan botol, polisi juga menyita ratusan liter miras jenis tuak dan ciu. Seluruh barang sitaan itu kini sudah diamankan di Polres Klaten.

Dalam operasi yang digelar serempak mulai 5-11 April 2022, setidaknya ada 1.737 botol dan 1.139.7 liter miras berbagai merk. Sedangkan yang ditengarai menyimpan dan memperdagangkan miras.

Tanpa membuang waktu seluruh miras disita, sementara penjualya diberikan peringatan keras dan sebagian dilakukan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta menjelaskan, operasi serempak yang dilakukan Polres Klaten dan jajaran merupakan upaya menekan terjadinya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh miras.

Hal lain, kata dia, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan rasa aman serta nyaman di masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Maka dari itu, Polisi gencar dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

Layaknya sebuah operasi besar-besaran, anggota polres dan polsek yang ada di Klaten menyebar di seluruh wilayah. Mereka memeriksa satu persatu tempat-tempat yang dicurigai menjual miras ilegal. Mereka berkeliling memetakan setiap potensi gangguan keamanan yang bersumber dari peredaran miras.

“Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Klaten berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merk dalam kurun waktu selama satu minggu,” kata Kompol Sumiarta, saat Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022).

Ditempat yang sama, Kasat Samapta Polres Klaten, AKP Sri Anggoro menerangkan, pelaksanaan operasi pekat merupakan penegakan Perda Kabupaten Klaten No.12 tahun 2013. Terkait hukuman tersangka penjual miras dijerat pasal 42 huruf C Jo pasal 54 ayat 1.

“Penjual miras merupakan pemain lama yang berulang kali terkena razia. Karena hukuman terlalu ringan bisa jadi para pelaku penjual miras tersebut tidak pernah jera dan tetap melakukan aktivitas lagi,” terang dia. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *