Jakarta, Faktapers.id –Jajaran kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat melakukan penataan dan pembenahan administrasi karena sudah tidak memenuhi ketentuan pergub 171/2016 tentang pedoman Rt-Rw.
Asisten Pemerintahan, Denny Ramdany mengatakan, penataan dan pembenahan administrasi ke Rt an dan ke Rw yang ada di Rw.03 ini terkait status Rt dan Rw. Karena setelah dilakukan penelitian secara berjenjang dari mulai bawah, kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota, ternyata di Rw.03 Kelurahan Duri Pulo dari segi persyaratannya sudah tidak terpenuhi karena penduduknya sudah tidak ada.
Sebagian besar lingkungan yang ada di Rw.03 sudah banyak yang dibebaskan oleh PT Duta Pertiwi, makanya kita ambil kesimpulam ini sudah tidak bisa lagi di jadikan sebagai Rt – Rw, sehingga harus dilakukan penghapusan sesuai dengan Pergub 171/2016, jelas Denny didampingi Lurah Duri Pulo, suyono dan Kasubag Bina Pemerintahan Bagian Pemerintahan Jakarta Pusat, Fachrudin saat menghadiri Musyawarah Rw.03 di ruang pola Kantor Kelurahan Duri Pulo, Rabu (13/4/2022).
” Alhamdulillah, ada kesepakatan terdapat win solution sehingga nanti per 1 Mei 2022 langsung ditarik status ke Rt an dan Rw annya dan ditunjuk careteker untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat, setelah itu dihapus secara permanen,” ucapnya.
Lebih lanjut Denny menuturkan sesuai pergub 171/2016 pasal 5 kalau Rt minimal harus terdiri 80 Kepala Keluarga (KK) sampai dengan 160 Kepala Keluarga sedangkan untuk Rw minimal 8 Rt sampai dengan 16 Rt.
Nah kalau dilihat sekarang, kondisinya tinggal 9 rumah, 6 rumah dan 3 rumah, sudah pasti tidak memenuhi persyaratan, sedangkan sisa warga yang ada akan dirapatkan lagi akan dilakukan penggabungan dengan Rt dan Rw yang lebih dekat dari masyarakat yang ada.
Saya berharap kedepannya semua semakin tertib terutama dalam hal administrasi ke Rt an dan ke Rw an. Tertibnya yang pertama dalam rangka penetapan jumlah Rt dan Rw, kemudian status kepndudukan dan terkait pelayanan masyarakat, tambahnya.
Lurah Duri Pulo, Suyono mengatakan, dari hasil pendataan yang dilakukan Kelurahan Duri Pulo, ada tiga Rw yang tidak memenuhi syarat dengan rincian sebagai berikut Rw.03 meliputi tiga Rt dengan jumlah penduduk 40 KK atau 23 rumah, Rw. 06 jumlah penduduk 18 KK atau 8 rumah sedangkan Rw.011 jumlah penduduk 36 KK atau 11 rumah.
Yang telah melakukan musyawarah dan telah sepakat dengan penggabungan/penghapusan kepengurusan Rt-Rw yakni Rw. 011 dan Rw.03, yang belum melakukan Rw. 06, ungkapnya. Tajuli