Melawi,Faktapers.id — Pemkab Melawi Launching Kerja Sama Pengelolaan Lahan Pakir bersama Forum lalu lintas Kabupaten Melawi Tahun 2022, “Selasa 19 Afril 2022 di Kantor Satpas KM 4 Jalan Provinsi Pinoh Kota Baru.
Hadir dalam kegiatan launching Kerja Sama Pengelolaan Lahan Pakir tersebut, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya UY, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K, Sekda, Drs. Paulus, Waka Polres Melawi, Kompol Asmadi, S.IP., M.M, Kabaq OPS Polres Melawi Kompol Aang Parmana, LO Kodim 1205/Stg, Mayor Arh Eddy Winarno.
Juga turut hadir Kasat Lantas Polres Melawi AKP Suwaris, Dansuppom Detasemen Polisi Militer XII/1-3 Melawi, Peltu Heru Wiriawan, Kadis Perhubungan, Margitus Bemban, S.H.,M.M, Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Suwaris, Kasat Pol PP, Aji Kuswana, S.Pd, Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno, S.STP, Kades Desa Paal, Sidomulyo, Tanjung Niaga hadir Ketua Fopad, dan Tokoh Masyarakat Melawi, dan para juru parkir.
Kadishub Melawi Margaritus Bemban, SH.,MM menjelaskan terkait Kerja Sama Pengelolaan Lahan Parkir di wilayah Kota Juang Nanga Pinoh Melawi, UU No 22 TA 2009 tentang lalu lintas dan angkutan di jalan umum. Dan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan daerah Kabupaten Melawi nomor 11 tahun 2013 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum serta peraturan Bupati Melawi nomor 34 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan parkir tepi jalan umum di Kabupaten Melawi.
Kadishub katakan yang sudah kita sepakati tarif resmi parkir nanti akan ditarik oleh rekan-rekan di lapangan jadi rekan-rekan juru parkir jangan minta di atas ini ya masyarakat memberi lebih dari yang telah ditentukan kita ucapkan terima kasih, yang pertama roda dua Rp1.000, Roda tiga Rp1.500, Roda empat dan roda enam sama 2000 sedangkan gerobak Rp1.000 jadi ini yang ditarik setiap hari oleh rekan-rekan kita yang telah di tunjuk dilapangan Parkir.” Katanya.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K, mengatakan, pengertian parkir dengan fasilitas parkir umum ini yang sering terjadi salah tafsir. Pada prinsipnya parkir itu dimana saja boleh. Kecuali dinyatakan dilarang oleh rambu rambu Atau di tempat-tempat tertentu meskipun tidak dinyatakan dengan rambu rambu, namun dilarang seperti jembatan, terowongan, tikungan.
Hal ini sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009.” bersama Forum lalu lintas ini mari kita gali inovasi-inovasi terkait manajemen perparkiran sebagai alat atau cara untuk mengatasi permasalahan lalu lintas di perkotaan,
Polres Melawi sampaikan pihaknya melalui jajaran Lalu Lintas telah melakukan Sosialisasi Over Dimensi Dan Over Load bertujuan untuk menertibkan dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. “Serta muatan yang melebihi batas yang akan membuat kejadian kecelakaan berlalu lintas.”jelasnya.
Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan seperti yang kita dengar sendiri baik dari Kepala Dinas perhubungan serta kasat lantas Polres Melawi sudah menyampaikan, tentu baik itu aturan dan lain sebagainya itu saya sependapat.
” dengan bertambahnya kendaraan di Kabupaten Melawi ini dengan lajunya pertumbuhan kendaraan juga harus ditunjang dengan persiapan lahan parkir.
Lebih lanjut Bupati katakan untuk kendaraan memasuki ke ibu kota Kabupaten kita atur jam 12 atau jam 1 untuk bongkar muatan supaya mengurangi kemacetan berlalu lintas di pusat keramaian kota, Bupati minta kepada Dinas terkait agar mengatur untuk waktu dan jadwal Jam bongkar muat agar tidak menganggu aktivitas Umum.
“Agar terlihat adanya juru parkir yang telah ditetapkan dan disepakati kita bersama,” ucapnya.
Bupati bersama Sekda berserta Dinas terkait dan Polres Melawi, TNI sekaligus menyerahkan kelengkapan atribut juru parkir kepada para rekan rekan juru parkir saat launching giatan. Abd/Skn