Jabodetabek

Advokat Indonesia Peradi Versi Otto Hasibuan Ditolak Bersidang di PN Jakarta Selatan

267
×

Advokat Indonesia Peradi Versi Otto Hasibuan Ditolak Bersidang di PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi versi Otto Hasibuan ditolak bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan ini sebagai buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Peradi Otto tidak sah.

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang Bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2022.

Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihat lawan.

“Kami keberatan karena kartu anggota diduga tidak sah. Sebab MA sudah menyatakan SK Peradi (Otto) sudah tidak sah lagi,” kata Albert dalam persidangan.

“Kami meminta kepada penggugat untuk mengganti advokat karena kartu advokatnya tidak sah,” ungkap Albert.

Menanggapi keberatan itu, pihak penggugat beralasan kuasa hukumnya sah untuk beracara.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 11 Mei dan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat I. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *