Headline

UPTD PPA Dapat Ajukan Restitusi Untuk Korban Kekerasan

270
×

UPTD PPA Dapat Ajukan Restitusi Untuk Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Sumatera Utara, faktapers.id – Setelah RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang TPKS, peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi semakin penting, menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terbaik bagi perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan khususnya kekerasan seksual. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menyatakan, UPTD PPA akan terus diperkuat sesuai dengan mandat yang diamanahkan dalam UU TPKS termasuk diantaranya mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan.

“Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang baru yang lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi, mensyaratkan perlunya bermitra dengan lembaga terkait, juga perlu adanya satu tim terpadu dari unsur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kesehatan, dan sosial dalam pemulihan para korban khususnya terkait penyediaan layanan jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, dalam UU TPKS, UPTD PPA pada saat membuat laporan kepada pihak kepolisian dapat mengajukan restitusi bagi korban dimana nominal untuk restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, dapat dikoordinasikan dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Hak korban ini dilaksanakan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Nahar saat sosialisasi UPTD PPA di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Nahar mencontohkan kasus kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat dimana akhirnya hakim memutuskan bahwa pelaku wajib membayar restitusi terhadap 13 korbannya dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kebutuhan masing-masing anak berdasarkan hasil assestmen yang dilakukan LPSK.

“UU TPKS ini mengingatkan kita semua yang berkutat pada isu perempuan dan anak, untuk memastikan hak-hak korban diperhatikan. Pengajuan restitusi terhadap pelaku wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena restitusi itu adalah hak korban. Jadi dari pihak UPTD PPA bisa mengusulkan, nanti pihak hakim di pengadilan yang akan memutuskan. Selain itu perlu diingat juga bahwa jika ada pengaduan, dalam 1 kali 24 jam, korban harus sesegera mungkin mendapatkan perlindungan sementara. Sementara pendampingan bisa juga melibatkan pihak lain, contohnya bisa mengajak peran serta Tim Penggerak PKK. Dalam kasus di Bandung, tim penggerak PKK turut serta melakukan pendampingan,” jelas Nahar.

Terkait restitusi, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati juga menegaskan bahwa restitusi sudah ada ketentuan hukumnya sehingga bisa diupayakan untuk kepentingan korban.

“Sudah ada Undang-Undang yang mengatur restitusi. Ketika saat penyitaan aset pelaku tidak mencukupi, maka negara tetap memberikan pendampingan dan diupayakan untuk korban menerima kompensasi. Jadi UPTD PPA tidak usah ragu mengajukan restitusi karena dalam UU TPKS diatur prinsip victim trust fund atau semacam dana bantuan untuk korban, yang bisa bersumber dari APBN, APBD, Filantropi, program CSR atau kepedulian dari pihak swasta dan sumbangan dari perorangan. Akan ada rekening khusus yang akan diatur dalam peraturan Presiden,”tutur Ratna.

Undang-Undang TPKS saat ini masih menunggu proses akhir penomoran dari Sekretariat Negara untuk bisa menjadi berkas negara yang berkekuatan hukum. Prinsip yang dipakai dalam proses penyelidikan terhadap pelaku adalah delik aduan, kecuali korban dan pelakunya berstatus anak. Jenis pidana yang dijatuhkan juga berlapis, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, pidana pemberatan dan denda bagi pelaku. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *