Jakarta, Faktapers.id – Apakah pernah melihat dan tahu arti kendaraan bermotor khususnya mobil, dengan nomor polisi (nopol) yang berakhiran huruf antara lain RFS, RFP, dan RFD?
Bagi yang belum tahu, menurut penjelasan Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, itu adalah pelat nomor rahasia yang khusus atau bisa digunakan oleh salah satu instansi atau pejabat negara.
Menurutnya pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
“Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah,” terang Unggul beberapa waktu lalu.
Mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
“Itu hanya pelat nomor rahasia. Kendaraan tersebut punya pelat nomor lagi atau pelat nomor biasa yang bisa digunakan ketika tidak dalam tugas,” ujarnya.
“Makanya, tidak sembarang orang bisa memesan pelat nomor rahasia itu,” sebut Unggul.
Semoga sobat paham jika melihat ada kendaraan dengan pelat nomor yang memiliki huruf-huruf itu ya. **