Jakarta, Faktapers.id -Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat melakukan jemput bola dalam melayani pembuatan maupun perbaikan sejumlah dokumen kependudukan di RW.011 Kelurahan Johar Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kepala sektor Dukcapil Kecamatan Johar Baru, Kartika Sitorus mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penerapan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri nomor 104 tahun 2019 mengenai Kartu Keluarga, Akta dan KTP el dan dokumen lainnya yang menggunakan TTE ( Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu lagi Legalisir.
” Setiap penduduk harus memiliki dokumen kependudukan, dan jika ada keperluan lain terkait dokumen kependuduk tidak perlu lagi di legalisir karena sudah system barkot,” kata Kartika saat memantau pelaksanaan jemput bola Admistrasi Kependudukan di Rw.011, Kamis (12/5/2022).
Kartika Menambahkan, kegiatan ini berlangsung mulai Pukul 13.00 hingga 15.00 Wib. Sedikitnya ada sekitar 63 warga yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA, Akte lahir hingga konsultasi.
Ada 26 warga Rw.011 datang mengurus Kartu Keluarga (KK). Kemudian KTP diproses karena rusak dan hilang dan pembuatan KTP baru warga berusia 17 tahun dan ganti photo, itu totalnya ada 18, cetak Kartu Indentitas Anak (KIA) 4, Akte Lahir 3, Akte Kematian 2 dan konsultasi 5.
” Paling banyak warga mengurus Kartu Keluarga (KK) karena ada barcode,” ujar Kartika.
Dia berharap, layanan jemput bola tersebut dapat memudahkan masyarkat untuk memiliki dokumen kependudukan, makanya manfaatkan moment ini untuk mengurus dokumen kepndudukan, ucapnya.
Rumiyati (56) warga Rt.04/011 mengaku seneng dengan adanya layanan jemput bola, prosesnya cepat dan gratis, serta tidak perlu datang ke kelurahan atau ke Sudin Dukcapil jakpus, ujarnya. Tajuli