Singaraja, Faktapers.id –Kasus sempadan pantai dan pelanggaran kawasan LP2B di Jalan Kartika Desa Kalibukbuk, investor kebal. Pasalnya pembangunan Villa tersebut hampir rampung dikerjakan.
Kawasan pantai tersebut ditetapkan sebagai kawasan LP2B yang merupakan Lahan pertanian pangan berkelanjutan atau yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan.
Anggota Komisi II DPRD Buleleng Made Sudiarta/Dek Tamu menuding PU dan Pol PP tidak efektif bekerja menegakka perda LP2B saat ditemui Senin (30/5),
“Percuma buat perda tentang LP2B, Pol PP datang ungkin sekedar sandiwara saja kenyataan wibawa tidak ada. Kalau ada ijin, ijin dari mana orang itu sudah jelas menyalahi aturan. Padahal Balai,PU dapat kesana malah kita-kita di DPRD dilemahkan,” sebut Dek Tamu.
Bangunan Villa tersebut seakan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, “Dibiarkan seakan pemerintah daerah tidak memiliki wibawa, saya denger ijin itu keluar yang ditanda tangani PU. Kami DPRD nyesal juga aturan LP2B ini digunakan oleh orang lain untuk memperkaya diri. Kenyataan ijin lokasi keluar DPRD juga diremehkan,”jelas Dek Tamu.
Sisi lain Kadis PUPR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra dituding menandatangani ijin lokasi membantah, “Info dari mana PU mengeluarkan ijin…?,Kemarin justru PU yang turun ke lokasi bersama Pol PP di pantai Kalibukbuk. Menegur terkait Sempadan pantai dan ijin yang belum diproses dan nanti ada tahapannya kewenangan selanjutnya dari team yustisi,”jelas Putu Adiptha.
Rencana Komisi II akan memanggil investor untuk diajak RDP ,seperti yang diucapkan Ketua Putu Mangku Budiasa diruang kerjanya.
“kami hanya ingin temen -temen di exsekutif transfaran atau terbuka. Kalau sudah mengantongi ijin bagaimana sekarang dengan sempadan pantai dan kawasan LP2B jangan DPRD diajak main kucing kucingan karena ini sangat rentan akan terjadinya persoalan,”ujar Putu Mangku Budiasa.
Seiring berjalannya waktu malah dari investor penggarap diduga bernama Palm Living Luxury Real Estate diduga hanya mengantongi ijin lokasi(SKLK) berkaitan dengan ketentuan tata ruang. Pembangunan villa tersebut diatas 4 bidang sertifikat yang dijual oleh desa adat dan dibelikan tanah 25 are di subak Balai Bandung Komisi II tegas.
“Kami di Komisi II berpikir satu sisi PU menyatakan belum punya ijin sisi lain villa telah mengantongi ijin lokasi. Pertanyaan kami di Komisi II ada apa..?.”ucap DPRD Mangku Budiasa. ds