Jakarta, Faktapers.id – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang karyawan Holywings sebagai tersangka kasus promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Mereka yang jadi tersangka mulai dari Direktur Kreatif Holywings hingga admin Sosial Media Holywings yang mengupload materi promosi tersebut.
Adapun tersangkanya ada EJD, selaku Direktur Kreatif HW. Kemudian tersangka kedua ialah NGP, sebagai Head Team Promotion. Kemudian tersangka lainnya DAD, sebagai desain grafis. Keempat ada EA, selaku admin tim promosi. Terakhir, ada AAM, yang bekerja sebagai admin tim promo.**