Jakarta, Faktapers.id – Telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh Pande Putu Yasa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh Dwi Agus Arfianto,SH.,MH pada hari Selasa Tltanggal 28 Juni 2022 tela
Nota kesepahaman tersebut meliputi Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Asistent) serta tindakan hukum lain yang akan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai upaya penyelesaian masalah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran direksi Perum PPD dan Kasi Datun serta Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.**