Headline

PH Terdakwa Siapkan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa 2,6 Bulan Penjara Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan

429
×

PH Terdakwa Siapkan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa 2,6 Bulan Penjara Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan

Sebarkan artikel ini

Fakta Pers Tangerang – Sidang Dugaan Pemalsuaan Dokumen Kepabeanan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Decy Waty dan Eka Rahmat dituntut Jaksa, 2 Tahun dan 6 bulan, penjara denda Rp 100 juta di PN. Tangerang, Selasa (5 / 7 / 2022).

Jaksa Penuntut Umum, ( JPU ) Eva Novianty dan Mayang Tari, dari Kejaksaan Negeri Tangerang yang menyidangkan dugaan pemalsuan Dokumen Kepabeanan, sebelum masuk ketuntutan terlebih dahulu membacakan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa.

Dalam Pemberitahuan Import Barang Khusus ( PIB ) Khusus dari Malberg – Australia, terdakwa dalam tututan JPU mempergunakan Dokumen atas nama Clara Sandy untuk mengeluarkan 132 coli barang dengan memalsukan surat kuasa atas nama Clara Sandy.

Kedua terdakwa menurut JPU dalam tuntutanya terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar Pasal 103 undang undang No 17 Tahun 2006 atas perobahan undang undang No 10 Tahun 1995 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. menuntut terdakwa selama 2,6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Alfin Suherman Penasehat hukum, yang mendampingi, terdakwa Decy Wati di Persidangan, setelah JPU membacatan tuntutan, ditanya ketua majelis hakim Rahman Rajaguguk, sikapnya atas tuntutan Jaksa, yang di jawab akan mengajukan pembelaan secara tertulus, dalam sidang berikut.

Terdakwa, Eka Rahmat yang diduga membuat, Surat Kuasa yang diduga palsu untuk mengurus peneluaran barang dari kepabeanan, ditanya hakim apakah akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Eka Rahmat langsung mengajukan pembelaan secara lisan, dalam pembelaanya mengatakan tidak mempergunakan surat kuasa yang dibuatnya, karena barang impor sebanyak 132 coli sudah keluar dari kepabeanan.

Ketua majelis hakim Rahman Rajaguguk menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada, terdakwa dan Penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.

Bonar. M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *