Headline

Draf Terbaru RKUHP Soal Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum Telah Diterima Pemerintah

392
×

Draf Terbaru RKUHP Soal Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum Telah Diterima Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang mengatur soal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara telah diserahlan pemerintah kepada DPR.

Dikutip dari draf terbaru yang diterima faktapers.id menyebutkan, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negera seperti dalam Pasal 351 ayat (1) antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf terbaru RKUHP, Rabu (6/7).

Ancaman pidana meningkat menjadi maksimal tiga tahun bila tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Hal ini diatur di Pasal 351 ayat (2).

Kemudian, Pasal 351 ayat (3) menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Selanjutnya, Pasal 352 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara.

Sumber: CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *