Hukum & Kriminal

Intelejen Kejari Jakbar Amankan DPO Penggelapan Sertifikat Tanah

567
×

Intelejen Kejari Jakbar Amankan DPO Penggelapan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Seorang pelaku kasus penggelapan sertifikat rumah di Jakarta Barat diamankan tim intelejen Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Barat. Pelaku sempat menjadi DPO.

Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, pihaknya telah mengamankan DPO atas nama Seman.

Diketahui, Seman merupakan terpidana dalam kasus penggelapan sertifikat rumah di Taman Surya Blok 1 RT 08 RW 15 Pegadungan Kalideres Jakarta Barat yang terjadi pada 25 November 2010 lalu.

“Terpidana Seman telah melanggar pasal 372 KUHP dan telah menjadi buron selama 3 tahun.” ujar Lingga, dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan nomor 282/K/Pid/2019 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Namun terpidana diduga melarikan diri.

“(Hingga) terpidana SEMAN berhasil ditangkap oleh Tim intelijen dan AMC Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB di daerah Kota Tangerang.” terangnya.

Kemudian terpidana Seman dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Rutan Klas I Salemba Jakarta sekitar Senin, (11/7) pukul 21.30 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *