Nasional

Pergantian Menteri ATR/BPN dari Sofyan Djalil ke Hadi Tjahjanto Diharapkan Bisa Penuhi Permintaan Masyarakat  Mendapati Kepastian Hukum atas Hak Tanah yang Dimilikinya

470
×

Pergantian Menteri ATR/BPN dari Sofyan Djalil ke Hadi Tjahjanto Diharapkan Bisa Penuhi Permintaan Masyarakat  Mendapati Kepastian Hukum atas Hak Tanah yang Dimilikinya

Sebarkan artikel ini

*Oleh HK Tompel

Jakarta, Faktapers.id – Beberapa waktu Lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan menteri kabinet jilid II. Diantaranya adalah pergantian Menteri ATR/BPN RI dari Sofyan Djalil kepada Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, yang juga pernah menjabat Panglima TNI pada Kabinet Jokowi sebelumnya.

Ini pertaruhan kredibilitas dari seorang Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto yang konon memiliki tingkat kedisiplinan dan ketegasan yang tinggi karena berasal dari seorang prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang mumpuni.

Saat ini, banyak masyarakat mengharapkan proses penerbitan sertipikat tanah dapat dimaksimalkan supaya memenuhi permintaan masyarakat Indonesia untuk kepastian hukum atas hak tanah yang dimilikinya. Sehingga, bisa menutup ruang gerak para mafia tanah yang banyak beredar, yang merugikan masyarakat dengan cara bermacam-macam. Akibatnya, menimbulkan sengketa sehingga turut melibatkan instansi terkait di Negara Republik Indonesia.

Penerbitan sertipikat tanah banyak kendalanya bukan karena petugas Kantor Pertanahan saja yang jadi penyebabnya. Tetapi ada juga penyebab terjadi di masyarakat sekitarnya, petugas di wilayah juga berperan mempersulit penerbitan sertifikat dengan hal-hal seperti ditemui di lapangan yang terjadi selama ini.

Kendala Penerbitan Sertifikat

Proses pertama, permohonan sertifikat yaitu pemeriksaan berkas permohonan atas tanah adalah kepemilikan surat-surat atas tanah.

Ada masyarakat yang suratnya lengkap dari pembelian awal hingga akhir. Ada juga hanya memiliki PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Oleh sebab itu, dalam proses sertifikat harus ada data-data pendukung atas kepemilikan tanah disarankan oleh pihak Kantor Pertanahan meminta surat-surat pengantar dari petugas wilayah setempat, yaitu RT, RW dan Lurah atau Kepala Desa.

Di saat itu, masyarakat banyak terkendala dengan permintaan yang kadang dibatas kemampuan untuk memberi. Akibatnya, tidak bisa mendapat surat dan tanda tangannya.

Ada juga petugas setempat seperti RT, RW dan Kepala Desa atau Lurah yang mengerti dan mau menerima. Kemudian dibuat data-data pendukung sehingga proses berkas bisa lengkap dan bisa didaftarkan ke Kantor Pertanahan, dimana wilayah tanah tersebut berada.

Proses kedua, setelah mendaftar ke Kantor Pertanahan diberikan formulir untuk pengukuran lokasi tanah.

Timbul kendala baru bagi masyarakat membuat masyarakat menjadi bingung.
Formulir itu harus diisi antara lain, batas-batas tanahnya, siapa pemiliknya, diminta melampirkan KTP pemilik batas-batas tanah dan harus tanda tangan para tetangga yang berbatasan.

Untuk tanah di kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan lainnya, masyarakat terkendala. Satu komplek atau satu lokasi saja atau mereka bertetangga tapi tidak saling mengenal.

Kadang sulit meminta foto copy KTP maupun tanda tangan dengan alasan yang bermacam-macam. Takut foto copy KTP yang diberikan disalahgunakan. Kendala lainnya, sulit ditemui pemilik batas-batas tanah karena tidak tinggal di lokasi tanah yang mau diukur.

Itu pun banyak terjadi saat pengukuran rumah tinggal atau gedung, batas-batasnya sudah berbentuk tembok dengan jelas tetap diminta foto copy KTP dengan yang berbatasan dan tanda tangannya sulit juga untuk diminta foto copy-nya. Dan sekitar lokasi yang mau diukur sudah banyak terbit sertifikat tanah sebenarnya sudah jelas batasnya.

Hal ini berakibat banyak berkas tidak berjalan karena kendala seperti itu. Target yang diharapkan untuk memenuhi penerbitan sertifikat tidak bisa karena adanya kendala seperti itu.

Menteri Hadi Harus Tegas

Kendala-kendala tersebut sebenarnya mudah diatasi oleh Kementerian ATR/BPN RI dengan membuat kebijaksanaan jangan semua wilayah disamaratakan.

Sebab, jikalau di perkotaan yang sudah berdiri bangunan permanen dan jelas ada batas-batas tembok dan sekitarnya sudah ada sertifikat, dan ketika ada kendala para tetangga atau batas-batas disebelahnya tidak bisa dimintai tanda tangan atau KTP cukup dicatat dalam Gambar Ukur namanya.

Begitu juga ketika petugas wilayah setempat mempersulit warga meminta tanda tangan, sebaiknya juga dibuat catatan saja, siapa nama petugas setempat untuk arsip bilamana di kemudian hari timbul masalah jadi mengetahui siapa yang bertugas saat itu.

Kalau untuk tanah-tanah kosong di pedesaan yang banyak dimiliki oleh orang-orang dari perkotaan hingga sulit meminta KTP dan tanda tangannya, seharusnya pihak Kantor Pertanahan wilayah lokasi tanah mengadakan pertemuan dengan aparat desa atau kelurahan untuk meminta data-data tanah di desa tersebut.

Siapa saja pemiliknya dan tanah mana saja yang sudah dijual atau beralih. Dan, batas-batas yang tercatat di Kantor Desa atau Kelurahan seperti apa untuk arsip di Kantor Pertanahan. Hal ini supaya di kemudian hari bilamana ada sengketa batas antara pemilik tanah, pihak Kantor Pertanahan tidak dibuat bingung.

Masyarakat mengharapkan ketegasan Menteri ATR/BPN RI yang baru untuk bisa memberi perintah kepada seluruh pimpinan tertinggi Kantor Pertanahan di wilayah agar bisa mengambil sikap yang bijaksana dan tidak terlalu kaku. Sehingga, dapat segera mempercepat program pemerintah dalam penerbitan sertifikat dapat terwujud. HK Tompel

Penulis,: *HK Tompel adalah pengamat pertanahan, tinggal di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *