Jabodetabek

Intel Kejari Jakarta Barat AMC Kejaksaan Agung Tangkap DPO Terpidana Seman

461
×

Intel Kejari Jakarta Barat AMC Kejaksaan Agung Tangkap DPO Terpidana Seman

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Intel Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama AMC Kejaksaan Agung tangkap DPO Terpidana Seman pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022.

Pengamanan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Seman atas  kasus penggelapan sertifikat rumah atas nama Tju Biak Jong.

Kasi Intel Kejari Jakarta Barat
Lingga Nuarire SH.,MH mengungkapkan dalam kasusnya Seman pada hari kamis 25 November 2010 warga Taman Surya Blok 1 RT 08 RW 15 Pegadungan Kalideres Jakarta Barat telah melakukan penggelapan sertifikat rumah atas nama Tju Biak Jong.

Atas perbuatannya terpidana Seman telah melanggar pasal 372 KUHP dan telah menjadi buron selama 3 tahun. Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan nomor 282/K/Pid/2019 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Lingga mengatakan terpidana Seman berhasil ditangkap oleh Tim intelijen dan AMC Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wib di daerah Kota Tangerang.

Kemudian terpidana SEMAN dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Rutan Klas I Salemba Jakarta sekira pukul 21.30 Wib.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *