Singaraja, Faktapers.id – 80 Sertifikat akan menjadi target dari Kejari Buleleng untuk memulihkan asset LPD Anturan yang selama ini terus bergejolak sejak ditahannya sang ketua.
Hasil koordinasi yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dengan beberapa Lembaga Keuangan milik Desa Adat (LPD) di Kabupaten Buleleng cukup membuahkan hasil
Terlihat Jumat (29/7) pukul 10.01 wita, para ketua LPD mengembalikan sertifikat atas nama LPD Anturan kendati pihak LPD tersebut menaruh deposito. WD selaku Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Sukasada mendatangi Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng guna menyerahkan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Nama Tersangka Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan yang kini dalam tahanan Polres Buleleng.
24 SHM milik LPD Anturan berada ditangan WD (Ketua LPD) yang berlokasi di Desa Banjar Asem Seririt dikarenakan LPD yang di pimpin memiliki Deposito di LPD Anturan sebesar Rp. 2.970.000.000,- (dua milyar sembilan ratustujuh puluh juta rupiah). Keberadaan itu, dikarenakan Ketua LPD Anturan tidak dapat membayar setelah jatuh tempo maka pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya diawal tahun 2021.
24 SHM dengan luas-an keseluruhannya 4.400 Meter persegi (44 Are) dan sudah terkapling menjadi 24 kaplingan. Berdasarkan hitungan Tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan, yang bersangkutan menilai dan sepakat menghargai tanah tersebut dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per Are, sehingga total nilai tanah tersebut adalah 2,2 Milyar. Pihak sdr. WD ( Ketua LPD/deposan) menerima penawaran tersebut dikarenakan pertimbangan untuk menyelamatkan uang LPDnya
Menariknya, 9 SHM diantaranya sudah dijaminkan/diterbitkan Hak Tanggungan/HT kepada pihak ketiga). Penyidik juga mengamankan pengembalian uang reward kapling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 200.750.000,- (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dihari yang sama, Penyidik pada Kejari Buleleng juga memanggil seorang Ketua LPD yang berlokasi di kecamatan Kubutambahan INK. yang bersangkutan dipanggil dikarenakan penyidik menemukan ada sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama sehingga menjadi milik INK yang berlokasi di Desa Banjar. Dari hasil pemeriksaan ternyata LPD yang dipimpin oleh INK, ditahun 2020 memiliki Deposito sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di LPD Anturan.
Kejari Buleleng melalui Agung Jayalantara mengungkap, “Betul 24 sertifikat sementara yang diserahkan kita amankan dari LPD di wilayah Sukasada, sedangkan penempatan deposito tersebut juga dikarenakan tersangka Ketua LPD Anturan meminta bantuan dengan alasan kekurangan Likuiditas saat itu,”jelas Agung Jayalantara. ds