DaerahBali

Pasca Ditahan Kepala LPD Anturan, Arta Wirawan. Kerama Desa Sepakat Operasionalkan Kembali LPD

647
×

Pasca Ditahan Kepala LPD Anturan, Arta Wirawan. Kerama Desa Sepakat Operasionalkan Kembali LPD

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id –Pasca menjalani proses hukum ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan yang diduga melakukan korupsi terhadap pengelolaan LPD yang dipimpinya, Rabu (3/8) akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku bersama prajuru dan lembaga Adat Anturan yang telah menunjuk, menetapkan dan mengukuhkan Pjs Kepala LPD berdasarkan hasil pasuaran kerama desa adat yang ketiga (24/7 2022) menetapkan Ketut Darmita sebagai Pelaksana Pjs (Pejabat Sementara ).

Bendesa Adat dan prajuru Selasa (2/8 2022) melakukan upacara mejaya-jaya kepada PJs pukul 17.10 wita.

Bendesa Adat Ketut Mangku kepada media Fakta usai melaksanakan upacara adat Hindu di Pura Desa Balai Agung Anturan mengatakan,

“setelah kita mengadakan rapat dengan prajuru adat ,lembaga adat dan Dinas Sabtu (30 Juli 2022) diputuskan langkah-langkah untuk mengoperasikan kembali LPD Anturan sesuai hasil paruman adat yang ketiga (24/7)” ujar Ketut Mangku.

Lanjut Bendesa Adat, “langkah pertama kita perjuru adat bersama lembaga dan krama desa akan membuat awig2/Perarem berkenaan dengan pengoprasionalan kembali LPD. Dan berharap LPD Anturan kembali tumbuh dan berkembang. Untuk itu kami minta kerama desa khususnya yang punya tabungan/deposito untuk bersabar tidak gujug-gujug begitu dibuka LPD sudah Ngerudug datang beramai-ramai mau mengambil atau menarik tabungan dan depositonya,”kata Ketut Mangku

Pihaknya ingin LPD Anturan tetap bangkit, “Kami mohon berikan kesempatan kepada Pengurus Lpd Dalam usaha mengoptimalkan LPD sampai berjalan dengan normal. Untuk debitur yang masih memiliki kewajiban diminta segera melunasi kewajibannya, dan debitur yang tidak mampu atau tidak mau melunasi/ membayar kewajibannya akan dilakukan pengambil Alihan anggunan /Jaminan”,terangnya. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *